KPK Diinformasikan Memantau Muktamar ke-34 NU, Ini Penjelasan Ali Fikri
Gedung KPK (VOI)

Bagikan:

ACEH - Belum lama ini beredar informasi di sosial media dan WhatsApp bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) di Lampung. Apakah informasi tersebut benar?

"KPK menerima informasi yang beredar melalui aplikasi pesan dan sosial media terkait pungutan kepada ASN untuk tujuan tertentu," ungkap Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jakarta, Selasa 21 Desember, seperti dikutip VOI.

Pesan Berantai Mengatasnamakan KPK dan Muktamar ke-34 NU

Dalam pesan berantai dan gambar yang beredar, tercantum nomor telepon tempat pengaduan masyarakat. Dalam gambar berbentuk surat itu juga dicantumkan pernyataan KPK. Berikut adalah pernyataannya.

"Setelah menerima banyak pengaduan dari masyarakat terkait adanya pungutan kepada ASN Kemenag dan pemberian uang dari Kemenag untuk pemenangan salah satu calon kandidat di Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama, maka KPK akan memantau dan menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat tersebut.

Kami mengimbau agar PWNU/PCNU atau masyarakat yang menerima uang dari Kemenag terkait Muktamar ke-34 NU bersedia mengembalikan uang tersebut dan melaporkan kepada kami lewat telepon 0811959575, 08558575575. Setiap laporan dijamin kerahasiaannya."

Ali memberi penjelasan mengenai isu yang bikin resah ini. Dengan tegas, ia mengatakan bahwa nomor tersebut bukanlah nomor KPK.

"Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi dapat menyampaikan pengaduannya kepada KPK melalui email: [email protected], SMS: 08558575575, WhatsApp: 0811959575, website: KWS http://kws.kpk.go.id atau menyampaikan surat dan datang langsung ke Gedung Merah Putih KPK Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Jakarta," penjelasan Ali.

Masyarakat Diimbau Berhati-hati dengan Hoaks Terkait KPK

KPK, lanjut Ali, berulang kali menerima informasi adanya oknum yang mengaku sebagai pegawai KPK dan penyampaian informasi hoaks yang tujuannya untuk melakukan pemerasan, penipuan, dan tindak kejahatan lainnya kepada masyarakat.

"KPK tegas meminta kepada oknum tersebut untuk segera menghentikan aksinya. KPK juga mengimbau masyarakat untuk selalu hati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK," terangnya.

Ia mengatakan jika masyarakat menemui atau mengetahui adanya pihak yang mengaku pegawai KPK dan melakukan tindakan kriminal pemerasan dan sejenisnya, dapat segera melaporkannya ke call center 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat.

Sementara, terkait pengaduan dugaan tindak pidana korupsi, KPK mengajak masyarakat untuk menyampaikan aduannya secara valid dengan didukung data dan informasi yang lengkap karena tindak lanjut penanganan laporan sangat bergantung pada kualitas laporan yang disampaikan.

Artikel ini telah tayang dengan judul KPK Pantau Pelaksanaan Muktamar Ke-34 NU di Lampung, Begini Fakta Sebenarnya.

Selain Muktamar ke-34 NU, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Aceh.