ACEH - Polres Pidie berhasil mengungkap kasus penambangan emas yang dilakukan secara ilegal. Tim kepolisian juga menyita dua alat berat yang diduga digunakan untuk aktivitas di tambang emas ilegal tersebut.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy, mengatakan bahwa tambang tersebut berada di Gampong Bangkeh, Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie, Aceh.
BACA JUGA:
"Dalam pengungkapan tambang emas ilegal tersebut petugas mendapati dua unit alat ekskavator. Namun, pelaku melarikan sebelum petugas tiba di lokasi," terang Winardyk, Kamis, 13 Januari, dikutip VOI dari Antara.
Penemuan Alat Berat di Luar Tambang Emas Ilegal
Dia menjelaskan, pengungkapan tambang emas ilegal tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, personel Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie melakukan penyelidikan selama lima hari di kawasan hutan Pegunungan Geumpang.
"Dalam penyelidikan tersebut, petugas berjalan kami sejauh 15 kilometer menuju lokasi tambang emas ilegal. Berdasarkan jejak jalan, petugas menemukan satu unit alat berat disembunyikan dalam hutan yang jaraknya 500 meter dari tambang," tuturnya.
Hasilnya, petugas menemukan alat berat kedua sekitar lima kilometer dari lokasi tambang emas. Alat berat tersebut juga disembunyikan di dalam hutan.
Petugas Sempat Dihadang Ratusan Orang
Petugas kemudian membawa alat berat tersebut keluar dari kawasan hutan. Namun dalam perjalanan, satu unit alat berat rusak, sehingga tidak bisa dibawa
Saat membawa alat berat tersebut, petugas sempat dihadang 300-an orang. Namun, setelah mediasi dan diberi pemahaman akhirnya petugas bisa membawa alat berat tersebut, ungkapnya.
"Petugas masih menyelidiki dan mengejar pelaku penambangan emas ilegal tersebut. Penambangan emas tersebut juga sudah meresahkan masyarakat," katanya.