Berita COVID-19: Virus Corona Membabi Buta, Pembatasan Jam Operasional Diberlakukan
Menko Perekonomian, Airlangga Hatarto (Humas)

Bagikan:

ACEH – Sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro kembali diperketat. Hal tersebut akan dilaksanakan selama dua pekan, mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

Pengetatan kali ini akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri. Nantinya, instruksi ini akan mengatur sejumlah hal, salah satunya operasional tempat usaha, khususnya restoran dan pedagang makanan kaki lima.

"Untuk kegiatan dine in (makan di tempat) paling banyak 25 persen dari kapasitas dan sisanya take away (dibawa pergi dari lokasi)," ungkap Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto, Senin, 21 Juni.

Pembatasan Jam Operasional Kaki Lima, Restoran, dan Pusat Perbelanjaan

Sementara, layanan pesan antar disesuaikan dengan jam operasional restoran dan pedagang makanan kaki lima yang dibatasi sampai pukul 20.00. Pembatasan ini juga berlaku bagi mal atau pusat perbelanjaan. 

"Kegiatan di pusat perbelanjaan, mal, pasar, dan pusat perdagangan jam operasional maksimal sampai dengan jam 20.00 dan pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas," terang Airlangga yang juga menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Ia melanjutkan, sektor esensial, seperti industri, pelayanan pasar, utilitas publik, proyek vital nasional, supermarket, dan apotek tetap bisa beroperasi. Hal tersebut disertai catatan, yaitu disesuaikan dengan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Diberitakan sebelumnya, penerapan pembatasan selama penguatan PPKM Mikro juga dilakukan dalam kegiatan perkantoran di kementerian/lembaga serta BUMN dan BUMD.

Untuk kantor kementerian/lembaga, BUMN, dan BUMD di zona merah, diberlakukan work from home (wfh) sebesar 75 persen. Sementara untuk yang ada di zona non-merah diberlakukan 50 persen dan diberlakukan secara bergantian.

Sementara kegiatan rapat seminar dan pertemuan di zona merah harus dilakukan secara daring hingga kondisi penyebaran COVID-19 dinyatakan aman. Untuk zona di luar zona merah, diizinkan untuk dilaksanakan secara luring, tetapi dibatasi 25 persen dari kapasitas.

Artikel ini telah tayang di VOI.id dengan judul COVID-19 Menggila, Mal Tutup Jam 20.00 WIB, Kapasitas Restoran Dibatasi. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!