Cak Imin Ingatkan Pemerintah Terkait Varian Omicron
Muhaimin Iskandar alias cak Imin (PKB.id)

Bagikan:

ACEH – Abdul Muhaimin Iskandar, Wakil Ketua DPR RI, mengingatkan pemerintah untuk waspada terhadap varian baru virus corona B.1.1.529 atau yang disebut varian omicron. Hal tersebut ia nilai perlu dilakukan meski belum terdeteksi masuk ke Indonesia.

Cak Imin, sapaan akrab Muhaimin, juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap varian baru tersebut. Varian omicron disebut memiliki tingkat penularan yang lebih cepat, bahkan diisukan 500 kali lipat.

"Mumpung varian omicron belum terdeteksi, ini harus menjadi perhatian serius. Jangan anggap enteng dan jangan lengah,” ujar Cak Imin kepada wartawan, Senin, 29 November, seperti dikutip VOI.

Cegah Varian Omicron dengan Pengetatan Prokes

Cak Imin tak ingin kejadian serangan varian delta pada pertengahan tahun lalu terulang di akhir tahun ini.

”Kita pernah mengalami saat munculnya varian delta membuat kita semua dan dunia kelabakan. Jumlah korban meninggal luar biasa, rumah sakit penuh di mana-mana," ungkap Cak Imin.

Meski demikian, ia meminta agar masyarakat tidak perlu panik. Yang perlu dilakukan oleh masyarakat adalah tetap melaksanakan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.

Ia menilai, dalam beberapa bulan terakhir kesadaran masyarakat untuk melaksanakan prokes menurun tajam, seolah-olah COVID-19 sudah hilang.

"Semakin banyak orang yang tidak mengenakan masker, kerumunan massa juga semakin tidak terkendali," ungkapnya.

Cak Imin juga mengingatkan, kewaspadaan harus ditingkatkan lantaran di beberapa negara lain di Eropa terjadi peningkatan kasus COVID-19, seperti Belanda dan negara lainnya.

"Austria kembali menerapkan karantina nasional atau lockdown penuh. Jerman pun mengeluarkan peringatan keras kepada warganya agar segera divaksin akibat lonjakan kasus yang juga luar biasa. Ini harus menjadi alarm bagi kita,” tegas Cak Imin.

Akan tetapi, untuk sementara Cak Imin mengapresiasi langkah sigap pemerintah yang telah mengeluarkan kebijakan pembatasan kedatangan warga negara asing (WNA). Di mana, lembatasan diberlakukan bagi warga negara asing yang telah tinggal dan atau mengunjungi wilayah negara tertentu dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia.

"Kebijakan tersebut mulai diberlakukan secara efektif pada hari ini (Senin, 29 November)," tandasnya.

Artikel ini telah tayang dengan judul Cak Imin: Mumpung Belum Terdeteksi, Varian Omicorn Jangan Dianggap Enteng.

Selain varian omicron, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Aceh!