Bantuan Pelaku Usaha Mikro Kembali Dibuka di Aceh, Catat Syarat dan Tanggal Pentingnya!
Ilustrasi uang (Antara)

Bagikan:

ACEH - Pemkot Banda Aceh, Provinsi Aceh, membuka pendaftaran Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) tahap II dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) berupa modal kerja. Bantuan tersebut ditujukan kepada pelaku usaha mikro di Banda Aceh selama pandemi COVID-19.

Menurut Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (Diskopukmdag) Kota Banda Aceh, M. Nurdin, bantuan tersebut berasal dari pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi dan UKM RI melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Penerima bantuan adalah seluruh pelaku usaha mikro yang terdampak COVID-19 dengan nilai bantuan sebesar Rp1,2 juta, serta untuk membantu melanjutkan usaha," terang M. Nurdin, Kamis 6 Mei, dikutip dari Antara.

Syarat Pendaftaran BPUM Tahap II

Penerima bantuan ini adalah pelaku usaha yang punya kegiatan usaha mikro, seperti pedagang pasar, PKL, industri rumah tangga, usaha rumah tangga, dan lain-lain, yang terdampak COVID-19 serta tidak terakses kredit usaha rakyat (KUR).

Nurdin menjelaskan, bantuan telah dibuka secara online dan offline hingga 25 Mei 2021. Untuk pendaftaran online pada link bit.ly/bpumbna2021 dapat dilakukan pendaftaran dengan ponsel ataupun komputer. Pendaftaran offline dilakukan di kantor Diskopukmdag Banda Aceh.

"Untuk pendaftaran offline masyarakat cukup membawa syarat pendaftaran yaitu mengisi formulir BPUM, fotokopi KTP, KK, nomor induk usaha (NIB) atau surat keterangan usaha (SKU), dan foto diri bersama aktivitas usaha," ujarnya.

Untuk memperoleh bantuan tersebut pelaku usaha harus memenuhi beberapa syarat yang sudah ditentukan, yakni warga asli Banda Aceh, memiliki usaha yang masuk kategori usaha mikro dengan meng-upload foto tempat/aktivitas usaha, memiliki NIB atau SKU.

"Pelaku usaha tidak berprofesi sebagai anggota TNI/POLRI, ASN, karyawan BUMN/BUMD, dan tidak sedang menerima kredit pembiayaan KUR, serta wajib memiliki nomor kontak/HP yang aktif yang dapat dihubungi," kata Nurdin.

Setelah pendaftaran, lanjut Nurdin, maka dilakukan proses pengusulan oleh pihaknya kepada Kementerian Koperasi dan UKM RI melalui Dinas Koperasi dan UKM Aceh sebagai pengusul provinsi.

Artikel ini telah tayang di VOI.id dengan judul Kabar Gembira, Banda Aceh Kembali Buka Pendaftaran Bantuan Usaha Mikro dari Presiden. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!