PPKM Darurat Diperpanjang, Kapan Dibuka Kembali?
Presiden Joko Widodo (setkab.go.id)

Bagikan:

ACEH - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan memperpanjang PPKM Darurat hingga Senin, 26 Juli demi mencegah kasus COVID-19 meningkat. Nantinya, jika angka kasus terus menurun, pemerintah tak segan untuk melakukan pembukaan secara bertahap.

Melalui keterangan video yang diunggah di akun YouTube Sekretariat Presiden, Jokowi mengumumkan perpanjangan PPKM Darurat setelah kebijakan tersebut berakhir pada Selasa, 20 Juli hari ini.

Awalnya, eks Gubernur DKI Jakarta tersebut mengungkap penerapan PPKM Darurat yang dimulai sejak Sabtu, 3 Juli memang harus diambil pemerintah meski berat. Kebijakan ini diambil demi menurunkan penularan COVID-19 dan mengurangi beban rumah sakit.

PPKM Darurat Membawa Hasil Positif

Setelah dijalankan selama dua pekan, Jokowi mengklaim pembatasan kegiatan masyarakat yang lebih ketat dari PPKM Mikro ini membawa hasil positif. Salah satunya adalah menurunkan angka penambahan kasus COVID-19 di tengah masyarakat.

"Alhamdulillah kita bersyukur setelah dilaksanakan PPKM Darurat, terlihat dari data penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan," ungkap Jokowi dalam video yang diunggah pada Selasa, 20 Juli.

Atas alasan inilah kemudian pemerintah memutuskan melanjutkan pelaksanaan PPKM Darurat di Pulau Jawa-Bali dan 15 wilayah lain hingga 25 Juli. Namun, Jokowi mengaku tak akan mengabaikan suara masyarakat di Tanah Air terutama yang terdampak pembatasan.

Sehingga, dia menjanjikan akan membuka secara perlahan pembatasan ini agar kegiatan masyarakat dapat kembali berjalan meski pandemi tengah terjadi.

"Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan dan mendengar suara-suara masayarakat terdampak PPKM," ungkap Jokowi.

"Karena itu jika tren terus mengalami penurunan maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap," imbuhnya.

Kegiatan Ekonomi Bakal Dibuka Jika Kasus Menurun

Usai menyatakan memperpanjang PPKM hingga pada Senin, 26 Juli mendatang, Presiden Jokowi memaparkan sejumlah kegiatan perekonomian yang akan dilakukan pembukaan. Di antaranya membuka pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari hngga pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Berikutnya, pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan hingga pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.

Kemudian, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.

"Sedangkan kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal baik di pemerintahan maupun swasta serta terkait dengan protokol perjalanan akan dijelaskan terpisah," tegas Jokowi.

Ajak Masyarakat Bahu Membahu laksanakan PPKM Darurat

Setelah menjelaskan kegiatan ekonomi yang akan kembali dibuka usai kasus menurun, Jokowi meminta seluruh masyarakat dan semua pihak tanpa terkecuali melaksanakan kebijakan PPKM Darurat. Hal ini bertujuan agar kasus COVID-19 segera menurun dan pembukaan yang dijanjikannya itu bisa dilaksanakan.

"Saya minta kita semuanya bisa bekerja sama, bahu membahu, untuk melaksanakan PPKM ini, dengan harapan kasus segera menurun, tekanan kepada rumah sakit juga menurun," katanya.

Jokowi mengingatkan, masyarakat dan semua pihak tanpa terkecuali harus menerapkan protokol kesehatan. Sedangkan yang sakit harus melakukan isolasi mandiri dan mendapatkan pengobatan sedini mungkin.

"Kita semua harus meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan, melakukan isolasi terhadap yang bergejala dan memberikan pengobatan sedini mungkin kepada yang terpapar," ujar eks Wali Kota Solo ini.

Pemerintah, sambung Jokowi, akan terus memberikan paket obat secara gratis bagi pasien dengan status orang tanpa gejala (OTG) maupun bergejala ringan. Saat ini, kata dia, sudah ada 2 juta paket obat yang rencananya akan dibagikan.

Berikutnya, pemerintah juga akan berkomitmen mengurangi beban masyarakat terdampak dengan mengalokasikan tambahan anggaran sebesar Rp55,21 triliun dalam bentuk bantuan sosial (bansos) berupa bantuan tunai, bantuan sembako, bantuan kuota internet, subsidi listrik, hingga memberikan insentif sebesar Rp1,2 juta kepada 1 juta usaha mikro.

"Saya sudah memerintahkan kepada para menteri terkait untuk segera menyalurkan bansos tersebut kepada warga masyarakat yang berhak," tegas Jokowi.

Terakhir, sebelum menutup pengumumannya, Jokowi mengajak semua pihak tanpa terkecuali untuk bersatu melawan COVID-19. Dengan kerja keras semua pihak, dia berharap Indonesia bisa segera terbebas dari pandemi.

"Dan kegiatan sosial serta kegiatan ekonomi masyrakat bisa kembali normal," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang dengan judul Jokowi Putuskan PPKM Darurat Diperpanjang dan Janji Buka Kegiatan Ekonomi Secara Bertahap.

Selain perpanjangan PPKM Darurat, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!