ACEH - Matheus Joko Santoso, mantan pejabat Kementerian Sosial (Kemensos), akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 Jabodetabek, Senin, 7 Juni.
Matheus akan dimintai keterangan terkait terdakwa Juliari Peter Batubara, mantan menteri sosial (mensos) di Pangadilan Tipikor Jakarta.
BACA JUGA:
Dalam kasus tersebut, Matheus juga telah duduk sebagai terdakwa. Selain Matheus, pihak-pihak yang dijadwalkan bersaksi dalam persidangan hari ini adalah Agustri Yogasmara, Dino Aprilio, Raka Iman Topan, dan Riski Riswandi.
Perkembangan Kasus Suap Dana Bansos Kemensos
Pada persidangan pada Rabu, 2 Juni, saksi Handy Rezangka dari unsur swasta mengaku menyerahkan uang senilai Rp800 juta kepada mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso. Uang tersebut diduga sebagai fee pengadaan bansos dari PT. Tigapilar Agro Utama.
"Saya bilang Pak Joko mau menghadap dari Tigapilar. Saya diarahin ke ruangannya lantai 3. Akhirnya ketemu, uang itu diserahkan di tas ransel total Rp800 juta kata Lia (Nuzulia Hamzah)," ujar Handhy dalam persidangan.
Handy mengaku menyerahkan uang Rp800 juta itu secara tunai dengan disimpan di dalam tas. Penyerahan uang itu merupakan dari seorang swasta bernama Nuzulia.
"Nggak ada, 'cuma nanya ini berapa?' Saya bilang Rp800 juta," ucap Handhy.
Sementara, Harry Van Sidabukke dalam kesempatan berbeda sempat menyatakan tidak pernah memberikan komitmen fee kepada Juliari Batubara. Dia mengakui, permintaan fee hanya datang dari Matheus Joko Santoso.
"Tidak diteruskan untuk Mensos (Juliari Peter Batubara). Seperti sudah saya jelaskan, permintaan itu memang dari pak Joko tidak ada dari Pak Juliari," tegas Harry.
Artikel ini telah tayang di VOI.id dengan judul Eks Pejabat Kemensos akan Bersaksi untuk Juliari Batubara. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!