Polisi Ringkus Tujuh Begal Sadis, Satu Orang Ditangkap di Aceh Tenggara
Polisi tangkap tujuh pelaku begal sadis (ANTARA)

Bagikan:

ACEH - Polsek Medan Helvetia, Polrestabes Medan, membekuk tujuh pelaku begal sadis dengan korban pemotor Honda CBR. Para pelaku melancarkan aksinya di trafficlight (lampu lalu lintas) Jalan Asrama Simpang Gaperta, Kelurahan Helvetia, Kota Medan, Sumatra Utara.

Dir Reskrimum Polda Sumatra Utara, Tatan Dirsan Atmaja, mengungkapkan ketujuh tersangka tersebut adalah ALT (40), NS (31), RS (29), MN (47), MF (51), MS (35) dan PM (40).

Kronologi Pembegalan Sadis

Peristiwa pembegalan terjadi pada Rabu, 26 Mei, sekitar pukul 08.43 WIB. Ketika itu korban, Agustinus Manik (34), tengah mengantarkan istrinya menggunakan sepeda motor ke Mall Ringroad City Walk. Setelah mengantarkan, korban pulang menuju rumah.

Saat berhenti di lampu merah Jalan Asrama Simpang Gaperta, Agustinus didatangi seorang laki-laki yang langsung menusuk tubuhnya sebanyak enam kali.

Tusukan mengenai bagian punggung sebanyak empat kali, dada kiri satu kali, dan lengan kiri satu kali.

"Setelah ditusuk korban terjatuh dari sepeda motornya. Dan pelaku langsung mengambil sepeda motor Honda CBR milik korban dan membawa kabur. Korban dibawa ke Rumah Sakit Hermina Medan oleh tukang ojek yang melintas saat kejadian tersebut," terang Tatan. 

Polisi kemudian memburu pelaku. Berdasarkan informasi masyarakat adanya transaksi penjualan sepeda motor warna merah tanpa plat di Jalan Kalpataru Medan. Polisi lalu  mengamankan tersangka NS pada hari Senin, 31 Mei.

Kemudian tersangka ALT ditangkap di Jalan Masjid, tersangka RS diamankan di Jalan Balai Desa, dan tersangka MN diciduk di Jalan Kompos, Kecamatan Sunggal.

Sementara, tersangka MF ditangkap di Desa Pekan Sawah, Kabupaten Langkat, tersangka MS diringkus di Jalan Gugus Kota Binjai, dan tersangka PM diamankan di rumahnya di Jalan Pulo Parengge, Kabupaten Aceh Tenggara, Selasa, 1 Juni.

Diamankan pula satu unit sepeda motor Honda CBR merah dengan nomor polisi BK 6983 AJF milik korban.

Tersangka ALT dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan enam tersangka lainnya NS, RS,MN,MF, MS dan PM dikenakan Pasal 365 ayat 2 ke 4e Jo. Pasal 480 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di VOI.id dengan judul Begal Pemotor CBR di Lampu Merah Medan Ternyata Tusuk Korban 6 Kali, Motor Rampasan Dijual. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!