ACEH - Kepolisian Resor Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, menetapkan 2 orang sebagai tersangka terkait penyelenggaraan konser amal di salah satu kafe di kawasan Peunayong, Kota Banda Aceh.
Tersangka pertama adalah pemilk kafe dan tersangka kedua adalah penanggung jawab konser.
BACA JUGA:
"Untuk kasus tersebut sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu pemilik kafe berinisial GB dan penanggung jawab kegiatan konser berinisial MF," ungkap M. Ryan Citra Yudha, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, di Banda Aceh, Selasa, 25 Mei, dilansir Antara.
Kafe untuk Konser Disegel
Sebelum penetapan status kedua tersangka, polisi melakukan pemeriksaan terhadap 18 orang sebagai saksi. Keduanya, sambung M. Ryan, diduga melanggar protokol kesehatan (prokes).
Tim gabungan personel polresta, Satpol PP, dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh sudah menyegel kafe tersebut karena telah memfasilitasi pelaksanaan konser saat malam Ramadan.
Ryan mengatakan berkas perkara kasus ini sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh untuk tahap pertama.
Kedua tersangka kasus ini tidak dilakukan penahanan karena hukuman di bawah lima tahun. Melainkan hanya satu tahun, selain itu mereka kooperatif.
"Mereka dijerat pasal 14 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman satu tahun penjara," ujar Ryan.
Untuk kemungkinan adanya tersangka lain, saat ini polisi masih menunggu seperti apa perkembangan dari petunjuk JPU, katanya.
Artikel ini telah tayang di VOI.id dengan judul Konser Amal Malam Ramadan di Aceh Berakhir Pidana, Pemilik Kafe Hingga Penanggung Jawab Jadi Tersangka, Kok Bisa? Waktunya Merevolusi Pemberitaan!