Kakorlantas Polri: Mudik dengan Dokumen Palsu Terancam Pidana
Ilustrasi (Antara)

Bagikan:

ACEH - Kakorlantas Polri, Istioni, mengatakan akan mengawasi semua aktivitas masyarakat terkait mudik Lebaran 2021. Oknum yang nekat dengan menggunakan dokumen palsu akan diberi sanksi pidana.

"Kalau ada dokumen palsu, pidana," tegas Istiono kepada wartawan, Rabu, 5 Mei.

Dokumen palsu yang dimaksud, antara lain hasil swab test dan surat keterangan atau alasan mudik.

Mudik Tanpa Alasan Kuat diminta Putar Balik

Sementara, masyarakat yang tetap nekat mudik tanpa ada alasan yang kuat akan diminta memutar balik kendaraan atau disuruh kembali pulang.

"Kalau ada yang nekat mudik diputarbalikan, tapi kalo ada keterangan khusus dari desa dan bawa swab terus hasilnya negatif maka boleh melakukan perjalanan dan akan dipertimbangkan untuk mudik," terang Istiono.

Istiono juga mengatakan, jika dalam satu kendaraan yang penumpangnya memperlihatkan kondisi fisik mencurigakan maka akan dilakukan swab test antigen. Jika hasilnya positif akan langsung dilakukan penindakan sesuai aturan.

"Jika hasilnya positif maka disarankan untuk isolasi mandiri di RS (rumas sakit) terdekat," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Polri menambah 48 titik penyekatan larangan mudik Lebaran 2021 di sepanjang Lampung hingga Bali. Untuk saat ini, tercatat total terdapat 381 titik penyekatan.

"Iya (ada penambahan) jadi 381 titik," ungkap Istiono, Selasa, 4 Mei.

Penambahan jumlah titik penyekatan, kata Istiono, supaya tidak ada celah bagi masyarakat yang membandel untuk tetap pulang ke kampung halaman.

Selain itu, tujuan lainnya juga untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran COVID-19.

"Pengelolaan mobilisasi berkait dengan antisipasi penyebaran COVID-19 supaya lebih terkendali," kata dia.

Artikel ini telah tayang di VOI.id dengan judul Nekat Mudik dan Gunakan Dokemen Palsu, Polri: Pasti Dipidana. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!