Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran DKI Jakarta Selisih Rp6,5 Miliar, Bagaimana Bisa?
Ilustrasi mobil pemadam kebakaran (Antara)

Bagikan:

Misbah Hasan, Sekjen Forum Indonesia untuk Transparan Anggaran (FITRA),  menyoroti kinerja pengawasan anggaran internal Pemprov DKI Jakarta, seperti Inspektorat dan TGUPP bidang Komite Pencegahan Korupsi (KPK) Ibu Kota.

Hal tersebut berkaitan dengan kelebihan bayar pembelian mobil pemadam kebakaran (damkar) hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada anggaran DKI Jakarta. Misbah mengatakan bahwa TGUPP mestinya dapat mencegah kelebihan bayar.

"Ini tugas APIP atau inspektorat, pengawas internal. Dengan adanya kasus ini dan kemungkinan kasus serupa yang lain, mengindikasikan kinerja APIP tidak optimal. Kinerja KPK Ibu Kota juga patut dipertanyakan," jelas Misbah, Senin, 19 April.

Kasus semacam pengadaan alat pemadam kebakaran Jakarta rawan korupsi

Adanya kasus kelebihan bayar biasanya terjadi karena pengadaan barang tidak sesuai standar harga barang yang telah ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Padahal, Pemprov DKI Jakarta seharusnya setiap tahun membuat standar harga barang sebagai acuan pengadaan barang/jasa yang dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Mishbah menilai, jika anggaran tersebut luput dari pemeriksaan, ada potensi terjadinya korupsi.

"Pengadaan barang semacam ini salah satu celah korupsi yang sering terjadi. Apalagi kalau kasus semacam ini luput dari pemeriksaan BPK, mengingat pemeriksaan BPK sifatnya uji petik. Jadi tidak semua transaksi keuangan diperiksa oleh BPK," ungkap Misbah.

Sebelumnya, BPK DKI Jakarta menjelaskan mengenai adanya kelebihan bayar dalam pembelian alat damkar oleh Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI.

Berdasarkan laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta periode 2019, BPK menemukan empat paket dana pengadaan mobil damkar dengan pengeluaran yang nilainya melebihi harga alat tersebut. Total kelebihan bayar tercatat sekitar Rp6,5 miliar.

Rinciannya, unit submersible yang punya harga riil Rp9 miliar, nilai kontrak Rp9,7 miliar, jadi selisihnya mencapai Rp761 juta. Selanjutnya, ada unit quick response dengan harga riil Rp36,2 miliar, nilai kontrak Rp39,6 miliar jadi selisihnya mencapai Rp3,4 miliar.

Selanjutnya, ada unit penanggulangan kebakaran pada sarana transportasi massal dengan harga riil Rp7 miliar, nilai kontraknya Rp7,8 miliar jadi selisihnya mencapai Rp844 juta. Kemudian, ada unit pengurai material kebakaran, harga riil Rp32 miliar, nilai kontraknya Rp33 miliar jadi selisihnya Rp1 miliar.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan bahwa kelebihan bayar tersebut telah dikembalikan sebanyak 90 persen. Namun, masih ada 10 persen yang belum dibayar.

Selain berita soal pengadaan alat pemadam kebakaran Jakarta, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!