Peta Jalan Pembinaan Ideologi Pancasila Disiapkan untuk ASN, Ini Alasannya
Ilustrasi Pancasila (bpip.go.id)

Bagikan:

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menyusun peta jalan Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) bagi aparatur sipil negara (ASN). Hal tersebut dilaksanakan melalui diskusi yang digelar oleh Direktorat Standardisasi Materi dan Metode Aparatur Negara, Kedeputian Pengkajian dan Materi.

"Tujuannya untuk mendapatkan masukan terkait proyek perubahan yang dilakukan BPIP melalui penyusunan peta jalan PIP bagi ASN atau Pandu ASN," ungkap Aris Heru Utomo, Direktur Standardisasi Materi dan Metode Aparatur Negara (SMMAN), melalui keterangan tertulis, Sabtu, 17 April.

ASN berperan penting terhadap penyelenggaran negara

Selain itu, diharapkan bisa dipetakan pola, bentuk, serta sumber terbentuknya perilaku menyimpang kalangan ASN dari nilai-nilai Pancasila. Pandu ASN nantinya sekaligus untuk memberi panduan terhadap ASN dalam menjawab tantangan yang dihadapinya di tengah fenomena disrupsi saat ini.

"ASN diharapkan bersikap agile dan adaptif menghadapi perubahan nasional dan global serta persaingan yang tidak lagi linear, termasuk godaan menggantikan Pancasila dengan ideologi lain," terang Heru.

Ia mengatakan, ASN punya peran penting dalam penyelenggaraan sebuah negara. Selain karena jumlahnya yang besar, mereka juga tersebar di semua sektor birokrasi yang ada di kementerian dan lembaga, termasuk dunia pendidikan.

Sebagai birokrat, ASN punya peran yang penting dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pelayanan publik, baik pusat maupun daerah. Sebagai guru dan dosen, ASN berperan penting dalam hal mencerdaskan generasi penerus bangsa.

Sementara, peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Amin Mudzakkir, mengatakan bahwa tingginya artikulasi politik identitas yang cenderung intoleran di daerah yang memiliki memori kolektif Islam politik justru melibatkan aktor-aktor politik yang nasional sekuler.

Ia mengatakan, instrumen hukum yang tersedia sekarang belum bisa menindak ASN yang dituduh melakukan penyimpangan nilai-nilai Pancasila. Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN misalnya belum memiliki mekanisme penindakan jika ada ASN yang terduga menyimpang dari nilai-nilai Pancasila.

"BPIP harus fokus pada pembinaan ASN dan menggandengnya," ungkap Amin.

Ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!