Sanksi Hukum Menanti Pedagang Nakal Aceh yang Masih Menggunakan Formalin
Petugas BPOM Aceh memeriksa sampel mi basah diduga mengandung formalin dan boraks di Pasar Matang Geulumpang Dua (Antara)

Bagikan:

Tim gabungan yang terdiri atas Badan Pengawasan Obat dan Makan (BPOM) Aceh, Polda, Polres Bireuen, Dinas Kesehatan Bireuen, serta Disperindagkop UKM melakukan razia di Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Aceh. Dalam razia tersebut mereka menemukan 300-an kg mi basah yang diduga mengandung formalin dan boraks.

“Ada sekitar 300 kg mi basah yang kami amankan dari sejumlah pedagang di Pasar Matang Geulumpang Dua Bireuen,” ungkap Azhar, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Bireuen, Selasa, 30 Maret.

Para pedagang nakal di Bireuen mendapat teguran

Ia menjelaskan bahwa temuan mi basah tersebut diketahui setelah petugas BPOM Aceh, memeriksa sampel di empat pengusaha mi basah di kawasan tersebut. Dua lokasi tempat razia tersebut dilakukan adalah Kompleks Pasar Ikan dan Kompleks Terminal Matang Geulumpang Dua.

Terkait penemuan kuliner yang diduga menggunakan formalin dan boraks itu, pemerintah daerah sudah mengambil tindakan berupa pemberian teguran kepada para pedagang yang diduga melanggar.

“Untuk sementara pedagang yang nakal ini kita beri sanksi teguran agar ke depan tidak lagi mengulangi perbuatan yang sama,” terang Azhar.

Jika nantinya para pedagang diketahui masih melakukan pelanggaran yang sama, tambah Azhar, para pedagang nakal tersebut akan dibawa ke ranah hukum.

Ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!