Dishub DKI Jakarta: Pesepeda Wajib Menggunakan Jalur Paling Kiri
Pengendara berpelat AA acungkan jadi tengah kepada rombongan sepeda roadbike (Instagram/@goshow.cc)

Bagikan:

ACEH - Foto pengendara sepeda motor berpelat AA yang mengacungkan jari tengah kepada gerombolan pesepeda balap atau roadbike ramai dibincangkan di media sosial. Kejadian dalam foto tersebut terjadi di ruas Jalan Jenderal Sudirman, DKI Jakarta.

Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan bahwa para pesepeda, mau bagaimanapun, harus berada di jalur paling kiri. Aturan tersebu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

BACA JUGA:


"Para pesepeda yang berada di jalur lalu lintas bersama-sama dengan kendaraan motor lainnya, tentu wajib mengambil jalur paling kiri. Sehingga aspek keselamatan dan keamanan pada saat berada di ruang jalan itu bisa terpenuhi," terang Syafrin, Minggu, 30 Mei.

Pesepeda “Nakal” Akan Ditilang Setelah Jalur Roadbike Dibuka

Terkait pemberian sanksi bagi pesepeda "nakal", Syafrin menyerahkan penindakan kepada kepolisian. Sementara, Pemprov DKI memiliki tugas untuk menyiapkan sarana dan melakukan sosialisasi serta edukasi mengenai ketertiban berlalu lintas.

"Terkait dengan sanksi, itu menjadi kewenangannya rekan-rekan di kepolisian. Kami dari Pemprov berusaha untuk menyiapkan fasilitas yang ada. Baik dari sisi sarana-prasarana, penunjang. Sehingga, kegiatan untuk sepeda yang animonya demikian tinggi di Jakarta ini bisa terfasilitasi dengan baik," jelasnya.

Di tempat lain, Dirlantas Polda Metro Jaya, Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penindakan tegas berupa tilang kepada para pesepeda yang melanggar lalu lintas, yaitu menggunakan jalur kanan.

"Ada pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 299," ungkap Sambodo, Sabtu, 29 Mei.

Diketahui, Pasal 299 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ menerangkan, setiap orang yang mengendarai kendaraan tidak bermotor yang dengan sengaja berpegang pada kendaraan bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100.000.

Akan tetapi, Sambodo menjelaskan bahwa penilangan terhadap pesepeda akan dilakukan jika jalur khusus roadbike resmi dibuka. Saat ini, tengah ada uji coba lintasan roadbike di jalan layang nontol (JLNT) Kampung Melayu—Tanah Abang.

"Kita siapkan jalur khusus roadbike. Setelah jalur itu operasional, kita akan mulai penindakan tegas terhadap para bikers," ungkap Sambodo.

Artikel ini telah tayang di VOI.id dengan judul Mau Bagaimanapun juga, Sesuai dengan Perundang-Undangan Pesepeda Wajib Melintas di Jalur Kiri. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!

Terkait