Tommy Soeharto Menangkan Gugatan kepada Menteri Hukum dan HAM
Tommy Soeharto (ANTARA)

Bagikan:

Hutomo Mandala Putra, atau lebih akrab dipanggil Tommy Soeharto, memenangkan gugatan terhadap Yasonna Laoly, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Tommy melakukan gugatan terhadap SK Kemenkumham Partai Berkarya dengan kepemimpinan Muchdi Purwopranjono (Muchdi Pr).

Putusan Nomor 182/G/2020/PTUN.JKT yang diketok pada Selasa, 16 Februari, mengabulkan gugatan Tommy Soeharto sebagai wakil Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya. Sementara, sebagai tergugat adalah Yasonna Laoly.

“Mengadili dalam pokok perkara; mengabulkan gugatan untuk seluruhnya,” demikian amar putusan PTUN Jakarta dikutip dari Direktori Mahkamah Agung, Rabu, 17 Februari.

Majelis PTUN menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-16.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Berkarya tertanggal 30 Juli 2020 dan Keputusan Menkum HAM Nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya periode 2020—2025 tertanggal 30 Juli 2020.

Awal konflik yang berujung gugatan

Ketika masih dipimpin oleh Tommy, beberapa kader membentuk Presidium Penyelamat Partai Berkarya yang mewacanakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub). Para kader melakukan hal tersebut lantaran kecewa dengan prestasi pengurus yang ketika itu memimpin partai.

Terlebih lagi, berdasarkan Pemilu 2019, Partai Berkarya hanya mendapatkan 2.929.495 suara atau 2,09 persen suara sehingga tak berhasil masuk ke parlemen.

Presidium Penyelamat Partai Berkarya menggelar Munaslub pada 11 Juli 2020 di Hotel Grand Kemang, Jakarta. Acara tersebut tetap digelar meski Tommy telah memberikan ancaman berupa mencopot para kader yang mengikuti gerakan tersebut.

Hal tersebut bukan sekadar gertakan. Ketika Munaslub, Tommy datang ke lokasi bersama Priyo Budi Santoso, Sekjen Partai Berkarya saat itu, serta para petinggi lain untuk melakukan pembubaran.

Meski dibubarkan, Munaslub tetap selesai dilaksanakan dan berhasil mengganti tampuk kepemimpinan. Muchdi Pr terpilih sebagai Ketua Umum Partai Berkarya dan Badarudin Andi Picunang menjadi Sekjen.

Akibat hal tersebut, Tommy terlempar dari kursi Ketua Umum. Ia kemudian menjadi dewan pembina.

Berselang sebulan, Agustus 2020, Partai Berkarya pimpinan Muchdi Pr mengaku telah mengantongi surat keputusan (SK) pengesahan kepengurusan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Kementerian pimpinan Yasonna Laoly itu disebut menerbitkan SK tanggal 30 Juli 2020 tentang pengesahan Perubahan AD/ART Partai Berkarya serta SK perubahan susunan pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

Kubu Tommy mempertanyakan alasan Menkumham mengeluarkan SK itu. Mereka menilai bahwa Munaslub yang sebelumnya diadakan tidaklah sah, ilegal, dan melanggar aturan partai. Kubu Tommy Soeharto kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta.

Sikap Muchdi Pr ke depan

Setelah Menkumham diperintahkan untuk mencabut SK putusan gugatan Tommy Soeharto, Ketua Partai Berkarya, Muchdi Pr akan mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta.

"Dengan dikabulkannya gugatan penggugat atas dua SK Kemenkumham RI maka kami akan tetap menempuh jalur hukum dengan mengajukan upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut," terang Muchdi, Rabu, 17 Februari.

Langkah tersebut diambil karena proses yang dijalani dari mulai persiapan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang pelaksanaannya pada 10—12 Juli 2020 telah dilakukan berdasarkan pada aturan AD/ART Partai Berkarya serta perundangan yang berlaku.

Muchdi Pr juga meminta kepada seluruh kader serta pengurus partai tetap solid dan berjalan seperti biasa sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkhracht.

Selain itu, SK Kemenkumham Nomor 16 dan 17 tertanggal 30 Juli, terang Muchdi Pr, tetap berlaku dan sah hingga upaya hukum tersebut selesai.

Ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!a

Terkait