BLBI Sita Aset Tommy Soeharto di Karawang, Ini Rinciannya
Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

Aceh -  Hari ini, Jumat, 11 November, Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melakukan penyitaan aset jaminan PT Timor Putera Nasional (TPN) yang berlokasi di Karawang, Jawa Barat.

Menurut penjelasan Ketua Harian Satgas BLBI, Rionald Silaban, tindakan tegas ini dilakukan setelah sebelumnya melakukan upaya penagihan terhadap kewajiban PT TPN.

“Penagihan kewajiban PT TPN berasal dari kredit beberapa bank,” ujarnya dalam keterangan pers pada Jumat, 5 November.

Rionald menjelaskan, outstanding nilai utang PT TPN kepada pemerintah yang ditagihkan oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) setelah ditambahkan biaya administrasi pengurusan piutang negara (10%) lebih dari Rp2,61 triliun.

“Sesuai dengan PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009,” terang Rionald.

Beragai Aset Tommy Soeharto yang Disita  

Ia melanjutkan, penagihan sudah sampai tahap penerbitan surat sita atas aset jaminan PT TPN.

“Namun pelaksanaan sita terhadap aset belum dapat dilaksanakan karena kendala di lapangan dan hari ini dilaksanakan,” ucap dia.

Rionald juga menjelaskan secara mendetail, juru sita PUPN melakukan penyitaan dan pemasangan plang atas 4 aset tanah yang merupakan jaminan kredit PT TPN. Keempat aset tersebut adalah sebagai berikut.

  1. Tanah seluas 530.125,526 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.
  2. Tanah seluas 98.896,700 m2 terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.
  3. Tanah seluas 100.985,15 m2 terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.
  4. Tanah seluas 518.870 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.

“Terhadap aset jaminan PT TPN yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang),” tegasnya.

Sebagai informasi, tindakan tegas terhadap entitas usaha milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto itu dilakukan dengan menggandeng sejumlah unsur, seperti Bareskrim Polri, Polda Jawa Barat, dan didukung oleh Komando Distrik Militer (Kodim) 0604 Karawang, serta Satpol PP.

Selain itu, penyitaan ini juga didampingi dari Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN)

“Satgas BLBI akan terus melakukan penagihan kewajiban obligor/debitur dan melakukan penguasaan atas aset jaminan agar pengembalian kewajiban dana BLBI dapat segera terealisasi,” tutup Rionald.

Artikel ini telah tayang dengan judul Top! Satgas BLBI Rampas Aset Timor Milik Tommy Soeharto di Karawang atas Utang Rp2,6 Triliun.

Selain penyitaan aset Tommy Soeharto, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!