ACEH - Bharada E mencabut kuasa dua pengacaranya, Deolipa Yumara dan Burhanuddin, terkait pendampingan hukum proses penanganan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, membenarkan informasi tersebut. Dia mengatakan bahwa penyidik tim khusus (timsus) telah menerima surat pencabutan kuasanya.
BACA JUGA:
"Iya benar pencabutan kuasa," terang Andi Rian kepada VOI, Jumat, 12 Agustus.
Pengacara Bharada E
Meski demikian, alasan Bharada E mencabut kuasanya dari kedua pengacara itu belum diketahui. Berdasarkan informasi yang ada, Andi menyebut kedua pengacara itu bukan ditunjuk secara langsung oleh Bharada E. Keduanya disebut merupakan rekomendasi dari penyidik selepas pengacara lamanya mengundurkan diri.
"Mereka pengacara ditunjuk oleh penyidik untuk mendampingi Bharada RE dalam pemeriksaan," ungkapnya.
"Pasca-pengacara awal yang ditunjuk oleh tersangka FS untuk Bharada RE mengundurkan diri," sambung Andi.
Bharada E Dua Kali Ganti Pengacara
Saat ini, Bharada E telah menunjuk pengacara baru. Penunjukan itupun dilakukan secara langsung atau pribadi.
"Sudah menunjuk pengacara baru," kata Andi.
Dengan pencabutan kuasa ini, Bharada E diketahui telah dua kali mengganti kuasa hukumnya. Pengacara pertama yakni, Andreas Nahot Silitonga. Kemudian, berganti kepada Deolipa Yumara dan Burhanuddin.
Artikel ini telah tayang dengan judul Bharada E Cabut Kuasa Deolipa Yumara dan Burhanuddin, Sudah Dua Kali Ganti Pengacara.
Selain pengacara Bharada E, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.