ACEH - Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menyanksi tegas para anggota kepolisian yang diduga tak profesional dalam menangani kasus kematian Brigadir J dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Sebanyak 25 anggota Polri diperiksa Inspektorat Khusus (Irsus) sebagai buntut insiden berdarah yang menewaskan Brigadir J.
BACA JUGA:
-
| BERITA
Isu Jet Pribadi Brigjen Hendra Kurniawan Diusut Propam dan Tipikor, Kata Kapolri Jenderal Sigit
30 September 2022, 15:20 -
| BERITA
Pesan Komisi III DPR ke Polri: Tegakkan Hukum, Bukan Mengawal Kepentingan Praktis
16 Agustus 2022, 16:57
"Mereka telah melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri (KEPP) berupa ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," terang Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, Jumat, 5 Agustus, dikutip VOI.
Pelanggaran Aturan Terkait Penanganan Kasus Kematian Brigadir J
Sugeng juga menyinggung Pasal 1 Angka 5 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Aturan tersebut membahas soal bawahan yang wajib menolak segala perintah atasan jika tidak sesuai norma atau aturan yang berlaku.
"Pada kasus polisi tembak polisi di rumah Irjen Ferdy Sambo tersebut telah menyeret banyak anggota yang terpaksa harus diperiksa secara etik karena melakukan obstruction of justice. Sehingga, terjadi ketidakprofesionalan, ketidakproporsionalan dan tidak prosedural yang dilakukan terperiksa," jelasnya.
Selain itu, dalam Pasal 7 Ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri menyatakan bahwa setiap anggota Polri wajib setia kepada Polri sebagai bidang pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara dengan memedomani dan menjunjung tinggi Tribrata dan Catur Prasetya.
Lalu, menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri. Dam menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural.
Oleh sebab itu, Sugeng menegaskan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh 25 anggota Polri dalam penanganan kasus Brigadir J sangat bertentangan dengan Pasal 13 dan 14 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
"Setiap Anggota Polri dilarang mengambil keputusan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan karena pengaruh keluarga, sesama anggota Polri, atau pihak ketiga, menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan," kata Sugeng.