Seekor Orang Utan Ditemukan Mati di Gayo Lues dengan Bekas Luka pada Bahu
ILUSTRASI/Orang utan di pusat reintroduksi Jantho, Aceh Besar. ANTARA/M Haris

Bagikan:

ACEH - Seekor orang utan sumatra (Pongo abelii) ditemukan mati di kawasan TNGL itu di Desa Puteri Betung, Kecamatan Puteri Betung, Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Orang utan tersebut ditemukan oleh Tim patroli Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser.

Menurut Pelaksana Harian Kepala Balai Besar TNGL, Ruswanto, orang utan tersebut berjenis kelamin jantan. Orang utan tersebut ditemukan mati pada Sabtu, 23 Juli, sekitar pukul 12.45 WIB.

"Orang utan tersebut ditemukan mati dengan kondisi bekas luka lima di bahu kanan dan tiga di bahu kiri. Tim juga menemukan serpihan rambut orang utan di area Kelompok Tani Hutan Konservasi Aih Gumpang," terang Ruswanto, Kamis, 28 Juli, dikutip VOI dari ANTARA.

Penemuan Orang Utan Mati

Orang utan tersebut ditemukan saat Tim Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah III Blangkejeren, Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Kutacane, Balai Besar TNGL melaksanakan patroli.

Tim menemukan seekor orang utan sumatra sudah tidak bernyawa. Setelah melakukan penyisiran di lokasi, tim juga enemukan rambut satwa dilindungi itu di jarak 300 meter dari titik penemuan orang utan mati.

"Tim kemudian membawa tubuh orang utan tersebut ke Desa Puteri Betung dan berkoordinasi dengan kepala desa setempat. Selanjutnya, tim kembali ke lokasi untuk mendapatkan data pendukung penyebab kematian orang utan tersebut," terangnya.

Tim kemudian membawa bangkai orang utan ke Kantor SPTN III Blangkejeren dan melakukan nekropsi. Berdasarkan hasil nekropsi, diketahui bahwa berat orang utan tersebut berkisar 45 hingga 50 kilogram.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat beberapa luka di bahu kanan dan kiri, telapak kaki, jari tangan, dan paha. Luka tersebut diduga pukulan benda keras serta gigitan hewan bertaring, sehingga menyebabkan pendarahan dan infeksi," kata Ruswanto.

Orang Utan Sumatra Adalah Satwa Dilindungi

Dia mengatakan, orang utan sumatra merupakan satwa dilindungi sebagaimana peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya menyebutkan setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup.

"Dengan memperhatikan beberapa kejadian atau pelanggaran di lokasi kerja sama kemitraan konservasi, Balai Besar TNGL segera mengevaluasi kelompok tani hutan konservasi yang terlibat program kemitraan konservasi di TNGL," kata dia.

Artikel ini telah tayang dengan judul Satu Orang Utan Ditemukan Mati di Taman Nasional Gunung Leuser.

Selain kematian orang utan di Taman Nasional Gunung Leuser, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.