ACEH - Beberapa waktu lalu Bareskrim Polri menerima pelaporan mengenai dugaan pembunuhan berencana Nopryansah Yosua Hutabara alias Brigadir J. Namun, Bareskrim Polri belum menerima materi pelaporan terkait dugaan peretasan.
"Laporan kita sudah diterima, untuk Pasal 340, 338 dan 351 KUHP," terang kuasa hukum keluarga Nopryansah Yosua Hutabara, Kamaruddin Simanjuntak, Senin, 18 Juli, dikutip VOI.
Dugaan Pembunuhan Nopryansah Yosua Hutabara Alias Brigadir J
Pelaporan dugaan pembunuhan berencana teregistrasi dalam nomor LP/B/0386/VII/2022/SPKT/ BARESKRIM POLRI, tertanggal 18 Juli. Dalam pelaporan tersebut, pihak terlapor masih dalam penyelidikan.
Kuasa hukum keluarga Nopryansah Yosua Hutabara yang lain, Johnson Panjaitan, menjelaskan bahwa saat ini pelaporan mengenai dugaan peretasan belum diterima. Dia mengatakan, polisi menilai alat bukti yang dilampirkan masih ada yang kurang.
Dia mengatakan, salah satu alat bukti yang harus dipenuhi antara lain bukti foto dan ponsel yang diretas. Oleh sebab itu, dalam waktu dekat kekurangan tersebut segera dilengkapi.
"Mereka minta untuk yang peretasan itu harus ada foto kemudian juga HP yang diretas itu," terang Jhonson.
Bukti dan Saksi
Sebelumnya, Johnson menyebut telah menyiapkan bukti dan saksi yang akan dilampirkan dalam pelaporan dugaan pembunuhan berencana terhadap Nopryansah Yosua Hutabara.
Dari beberapa bukti itu antara lain video dan gambar atau tangkap layar bekas luka-luka sayatan yang terdapat pada tubuh Brigadir J yang tewas di rumah singgah Irjen Ferdy Sambo.
"Sudah kita susun, baik saksi maupun korban, maupun bukti-bukti surat sudah kita siapkan," kata Johnson.
Artikel ini telah tayang dengan judul Bareskrim Hanya Terima Pelaporan Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J Tapi Tolak Soal Peretasan. Selain dugaan pembunuhan berencana Nopryansah Yosua Hutabara, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.Tag Terpopuler
#prabowo subianto
#golkar
#pilkada jakarta
#judi online
#gunung lewotobi laki laki
Populer