Pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke Malaysia Dihentikan, Menaker RI Ungkap Alasannya
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (Foto: ANTARA)

Bagikan:

ACEH - Beberapa waktu lalu Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengungkap alasan pemerintah menghentikan sementara pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sektor domestik ke Malaysia. Dia menjelaskan, kebijakan tersebut diambil karena Malaysia melanggar nota kesepahaman (MoU) untuk menerapkan sistem satu kanal (one channel system).

Ida mengatakan, pemerintah Indonesia dan Malaysia telah menandatangani MoU tentang Penempatan dan Pelindungan Pekerja Sektor Domestik di Malaysia pada tanggal 1 April 2022. Penandatanganan disaksikan oleh Presiden Indonesia, Joko Widodo, dan Perdana Menteri Malaysia, Dato’ Sri Ismail Sabri Yaakob.

Pelanggaran MoU Terkait Pekerja Migran Indonesia

Menurut Ida, MoU tersebut menjadi bentuk iktikad baik kedua negara untuk melindungi pekerja sektor domestik yang bekerja di Malaysia dan menjadi satu-satunya mekanisme resmi untuk merekrut dan menempatkan pekerja sektor domestik di Malaysia.

Meski demikian, terang Ida, perwakilan Indonesia di Malaysia menemukan bukti bahwa Malaysia masih menerapkan sistem di luar sistem yang telah disekapati, yaitu system maid online (SMO) yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri Malaysia melalui Jabatan Imigresen Malaysia.

"Hal ini tentu tidak sesuai dengan kesepakatan dan komitmen kedua negara, karena penempatan seharusnya menggunakan one channel system," terang Ida, dikutip VOI pada Jumat, 15 Juli.

Ida juga menerangkan, penggunaan SMO itu membuat posisi PMI menjadi rentan tereksploitasi sebab tidak sesuai UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan tidak melalui tahap pemberangkatan yang benar.

"Terkait hal tersebut, KBRI di Kuala Lumpur merekomendasikan kepada Pemerintah Pusat untuk menghentikan sementara waktu penemptan PMI di Malaysia, hingga terdapat klarifikasi dari Pemerintah Malaysia termasuk komitmen untuk menutup mekanisme SMO sebagai jalur penempatan PMI," tuturnya.

Ida menjelaskan, keputusan penghentian pekerja sektor domestik ke Malaysia ini telah disampaikan secara resmi oleh KBRI Kuala Lumpur kepada Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia.

Upaya Terkait Penembatan Pekerja Migran Indonesia di Malaysia

Berdasarkan hasil pemantauan KBRI Kuala Lumpur, lanjut Ida, Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia telah menerbitkan pernyataan media pada 13 Juli lalu, di mana Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia akan segera mengadakan pembahasan dengan Kementerian Dalam Negeri Malaysia, guna membahas persoalan tersebut.

Oleh sebab itu, Ida mengaku optimistis hasil pembahasan antara kedua kementerian tersebut akan berjalan dengan produktif dan memberi hasil yang positif. Dengan demikian, kesepakatan sebagaimana tercantum dalam MoU dapat terimplementasi dengan baik.

"Kami mengharapkan hasil positif dari pembahasan antara Kementerian Sumber Daya Manusia dan Kementerian Dalam Negeri Malaysia, sehingga apa yang telah disepakati antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia dapat berjalan sebagaimana mestinya," ujarnya.

Artikel ini telah tayang dengan judul Menaker Ida Fauziyah Ungkap Alasan Sebenarnya Indonesia Setop Pengiriman Pekerja Migran ke Malaysia.

Selain pengiriman pekerja migran Indonesia ke Malaysia, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.