Vaksinasi Booster Akan Jadi Syarat Perjalanan dan Kunjungan Fasilitas Umum
Ilustrasi/Foto: Antara

Bagikan:

ACEH - Sertifikat vaksinasi COVID-19 dosis ketiga atau vaksinasi booster menjadi syarat perjalanan mulai 17 Juli 2022. Jika belum melakukan vaksinasi booster, masyarakat harus menyertakan hasil negatif tes RT PCR dan antigen. Tak berhenti di situ, pemerintah juga memiliki rencana untuk menjadikan vaksinasi booster sebagai syarat mengunjungi fasilitas umum atau publik.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat.

Edaran tersebut berisi seruan kepada gubernur dan bupati/wali kota terkait usaha pencegahan dan penanggulangan COVID-19.

Vaksinasi Booster sebagai Syarat Perjalanan dan Kunjungan Fasilitas Umum

Menurut Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA, SE Mendagri ini menjadi bentuk dukungan percepatan pelaksanaan vaksinasi dosis lanjutan secara nasional melalui strategi proaktif, persuasif, terfokus, dan terkoordinir.

“Vaksinasi booster juga digunakan sebagai syarat bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dalam negeri dan mengikuti kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” terang Safrizal, Selasa, 12 Juli, dikutip VOI.

Dia menjelaskan, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menugaskan para kepala daerah mewajibkan vaksinasi booster sebagai syarat untuk memasuki fasilitas publik yang meliputi perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni, budaya, restoran/rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan, dan area publik yang lain.

"Hal ini dikecualikan bagi masyarakat yang tidak bisa divaksinasi karena alasan kondisi kesehatan khusus dengan mensyaratkan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit/fasilitas kesehatan pemerintah dan anak usia di bawah 18 tahun," ucap Safrizal.

Percepatan Vaksinasi Booster

Daerah juga diminta melaksanakan percepatan vaksinasi booster sampai tingkat pemerintahan kecamatan, kelurahan, desa, rukun warga (RW), rukun tetangga (RT), dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, tim PKK, organisasi masyarakat, organisasi pemuda, organisasi profesi, perguruan tinggi ilmu kesehatan yang memobilisasi dokter muda, perawat, dan sumber daya manusia lainnya.

Selain itu, menggencarkan pelaksanaan vaksinasi dosis lanjutan secara terpusat di tempat-tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal.

“Upaya untuk memperluas cakupan vaksinasi dosis lanjutan (booster) ini tentunya membutuhkan kolaborasi intensif di lapangan baik dalam ruang lingkup Forkopimda baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, termasuk penguatan kembali kerja sama pentahelix dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat maupun media. Melalui terbitnya SE ini diharapkan dapat mengakselerasi peningkatan capaian vaksinasi booster secara konkret di lapangan,” imbuhnya.