Vaksin Booster Akan Jadi Syarat Perjalanan Lantaran Peningkatan Kasus COVID-19
ILUSTRASI ANTARA

Bagikan:

ACEH - Jubir Kementerian Kesehatan, Mohammad Syahril, menjelaskan bahwa rencana pemerintah untuk menjadikan vaksin dosis penguat atau vaksin booster sebagai syarat perjalanan merupakan bentuk pengetatan seiring peningkatan kasus COVID-19 di beberapa daerah di Indonesia.

"Presiden sudah menyatakan itu (booster syarat perjalan). Kita tidak ingin masuk lagi ke kasus sebelumnya yang menyebabkan lonjakan orang sakit," terang Syahril, dikutip VOI dari Antara, Selasa, 5 Juli.

Angka Sebaran COVID-19 di Indonesia

Dia menerangkan, situasi pandemi COVID-19 secara nasional sempat terkendali pada Juni 2022. Pada masa tersebut, indikator positivity rate ada di bawah 1,15 persen sedangkan laju transmisi atau penyebarannya adalah 1,03 per 100 ribu penduduk per pekan.

Kedua angka tersebut telah sesuai standar yang ditetapkan oleh badan kesehatan dunia, WHO, yakni untuk positivity rate di bawah 5 persen dan laju transmisi di bawah 20 per 100 ribu penduduk per pekan.

"Kemarin sempat terkendali dengan ditandai pelonggaran masker di luar ruangan," terangnya.

Syahril menjelaskan, situasi pandemi memungkinkan angka kasus bersifat fluktuatif. Pada 30 Juni 2022, puncaknya mencapai 2.200 kasus, tapi dalam empat hari terakhir kembali turun.

Pada 1--4 Juli 2022, angka kasus konfirmasi COVID-19 nasional menurun secara konsisten ke angka 1.434 kasus.

"Artinya, tidak naik terus kasusnya. Begitupun positivity rate-nya ikut turun," katanya.

Namun, kenaikan kasus sampai di atas 1.000 pasien menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa ada kenaikan kasus yang bisa mengancam kesehatan, terlebih dengan subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 saat ini, kata Syahril.

"Sekarang semua cara dilakukan, termasuk pengetatan. Sumber penularan karena ketidakdisiplinan terhadap prokes dan vaksinasi menurun," katanya.

Pemberlakukan Vaksin Booster sebagai Syarat Mobilitas

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi selaku Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, melalui keterangan resmi, Senin (4/7), mengatakan pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat baru akan diterapkan paling lama dua pekan lagi.

Keputusan tersebut merujuk pada hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo dan akan diatur melalui peraturan Satgas Penanganan COVID-19 dan peraturan turunan lainnya.

Artike ini telah tayang dengan judul Kemenkes: Booster Jadi Syarat Perjalanan karena Kasus COVID-19 Meningkat.

Selain vaksin booster, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.