Kenaikan Tarif Listrik Disebut Tingkatkan Angka Inflasi
Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

ACEH - PLN menaikkan tarif dasar listrik untuk beberapa golongan. Hal ini mendapat perhatian dari Badan Pusat Statistik (BPS). Kepala BPS, Margo Yuwono, berpendapat bahwa hal tersebut sangat mungkin mengerek tingkat inflasi yang saat ini berada di atas target pemerintah.

“Kenaikan tarif listrik di bulan Juli berpotensi menaikan angka inflasi,” terang Margo saat konferensi pers virtual pada Jumat, 1 Juli, dikutip VOI.

Angka Inflasi Lebihi Bidikan Pemerintah

Dia menjelaskan, catatan inflasi Juni 2022 telah mencapai 4,35 persen. Angka itu menunjukkan bahwa bukuan tersebut telah melewati inflasi yang dibidik pemerintah, yaitu 3 persen plus minus 1 persen.

“Inflasi ini tertinggi sejak Juni 2017 yang saat itu inflasinya adalah 4,37 persen,” jelas Margo.

Kenaikan tarif listrik mulai berlaku hari ini, 1 Juli, bagi pelanggan rumah tangga mampu nonsubsidi golongan R2 (3.500-5.500 VA), R3 (6.600 VA ke atas), P1 (6.600 VA sampai 200kVA), P2 (200 kVA ke atas), dan P3.

Kenaikan Tarif Listrik

Keputusan kenaikan tarif listrik ini tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli-September 2022).

Sementara untuk pelanggan rumah tangga dengan daya dibawah 3.500 VA, bisnis dan industri, tidak mengalami perubahan tarif.

Sebagai bantalan, pemerintah telah menggelontorkan subsidi listrik sebesar Rp243,3 triliun dan kompensasi sebesar Rp94,17 triliun sejak 2017 hingga 2021.

Artikel ini telah tayang dengan judul BPS: Kenaikan Tarif Listrik Berpotensi Kerek Inflasi Lebih Tinggi.

Selain kenaikan tarif listrik, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.