Takut dengan Kenaikan Tarif Listrik, Pelanggan Diizinkan Turunkan Daya
Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana. (Foto: Maria Trisnawati Pongo/VOI)

Bagikan:

ACEH - Kebijakan kenaikan tarif listrik mulai diberlakukan per 1 Juli 2022. Terkait hal tersebut, PT PLN (Persero) mengizinkan pelanggan yang keberatan untuk mengajukan penurunan daya listrik.

"Pindah daya silakan karena ini hak asasi dari masing-masing pelanggan kami," terang Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, dikutip VOI pada Senin, 13 Juni.

Penurunan Daya Terkait Kenaikan Tarif Listrik

Dia menyarankan pelanggan yang mengajukan penurunan daya melakukan penyesuaian dengan konsumsi listrik harian. Hal tersebut demi menghindari kendala teknis seperti sekring rumah sering anjlok akibat konsumsi harian melebihi daya listrik. 

Darmawan menjelaskan bahwa konsumsi listrik berkaitan dengan taraf ekonomi masing-masing pelanggan, misalnya pelanggan dengan kekuatan ekonomi baik bisa memiliki AC di setiap kamar di rumahnya. 

Sebelumnya, diinformasikan bahwa pemerintah resmi mengumumkan penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga di atas 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas per 1 Juli 2022. Kebijakan itu berdampak langsung terhadap kenaikan tarif listrik. 

Kenaikan Tarif Listrik Golongan Tertentu

Saat ini tarif listrik pelanggan rumah tangga golongan 3.500 VA sampai 6.600 VA dan golongan pemerintah 6.600 VA hingga di atas 200 kilovolt ampere (kVA) masih normal.

Namun, mulai bulan depan tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga golongan ini akan naik menjadi Rp1.699,53 per kWh atau 17,64 persen.

Sedangkan pelanggan dengan daya di atas 200 kVA yang sebelumnya hanya Rp1.114,74 per kWh, naik menjadi Rp1.522,88 kWh atau 36,61 persen.

Pemerintah beralasan kebijakan menaikkan tarif listrik pelanggan rumah mewah dan pemerintah lantaran besaran empat indikator ekonomi makro meningkat, terutama harga minyak mentah dunia yang tinggi, sehingga meningkatkan beban produksi listrik yang dihasilkan PLN.

Harga Minyak Dunia dan Harga Listrik

Setiap kenaikan 1 dolar AS dari harga minyak mentah dunia berdampak terhadap biaya pokok produksi listrik secara keseluruhan hingga Rp500 miliar.

Selain itu, kebijakan menyesuaikan tarif listrik juga dilakukan agar kompensasi listrik bisa tepat sasaran.

Sejak tahun 2017 sampai 2021, pelanggan ekonomi menengah golongan 3.500 VA ke atas telah menikmati kompensasi listrik dengan total angka mencapai Rp4 triliun.

Artikel ini telah tayang dengan judul Pelanggan 3.500 VA Diizinkan Turun Daya jika Keberatan Tarif Listrik Naik.

Selain kenaikan tarif listrik, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.