MUI Usulkan LGBT Masuk RKUHP, Ini Tanggapan DPR
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa (kanan)/DOK VOI-Nailin In Saroh

Bagikan:

ACEH - Beberapa waktu lalu Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond J. Mahesa, menyampaikan tanggapannya terkait pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang meminta pemerintah dan DPR memasukkan perilaku dan praktik lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) sebagai kategori tindak pidana dalam Rancangan Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Desmond mengatakan bahwa RKUHP telah selesai dibahas sehingga perubahan tidak mungkin dilakukan perubahan lagi.

"RKUHP sudah selesai tidak mungkin bongkar," terang Desmond di gedung DPR, dikutip VOI pada Kamis, 2 Juni. 

MUI dan Pimpinan Ormas Islam Usul LGBT Masuk RKUHP

Sebelumnya, MUI bersama pimpinan ormas-ormas Islam memiliki usul agar perilaku dan praktik LGBT masuk kategori tindak pidana dalam RKUHP. MUI dan para pimpinan ormas Islam sepakat meminta pemerintah dan DPR memasukkan praktik LGBT ke sebagai tindak pidana. 

Sikap tersebut merupakan bagian yang disepakati dalam Halaqah Dakwah Lintas Ormas dengan tajuk "Mengapa Kita Menolak LGBT" yang diinisiasi Komisi Dakwah MUI.

"Peserta Halaqah juga mendorong agar pemerintah dan DPR memasukkan perilaku homoseksual secara umum sebagai perbuatan pidana dalam RKUHP," kata Ketua Komisi Dakwah MUI Ahmad Zubaidi dalam keterangan resminya di laman MUI dikutip Kamis, 2 Juni. 

Pendapat Mahfud MD Terkait LGBT

Sementara, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengatakan bahwa LGBT telah masuk dalam RKUHP.

"Sudah masuk di RKUHP dan pemerintah sudah punya sikap tetapi waktu itu tahun 2017, Pemerintah, DPR itu didemo oleh LSM yang minta agar LGBT itu tidak dilarang. Lalu tertunda sampai sekarang. Kalau pemerintah sudah jelas, sudah menyampaikan," kata Mahfud di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Rabu, 18 Mei. 

Menurutnya, dalam RKUHP tersebut LGBT akan ada ancaman pidananya. Namun, dia belum menerangkan secara detail terkait hal tersebut.

"Di RUKHP di pidana, di RKUHP sudah masuk bahwa LGBT itu dalam cara-cara tertentu dan ekspos tertentu dilarang dan ada ancaman pidananya. Kan begitu tapi waktu itu ribut. Iya ribut iya ditunda," imbuhnya.

Artikel ini telah tayang dengan judul MUI Minta DPR Masukkan LGBT ke RKUHP, Komisi III: Sudah Selesai.

Selain LGBT, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.