MUI Minta DPR Masukkan LGBT ke RKUHP, Komisi III: Sudah Selesai
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa (kanan)/DOK VOI-Nailin In Saroh

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa menanggapi pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang meminta Pemerintah dan DPR memasukkan perilaku dan praktik Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) sebagai kategori tindak pidana dalam Rancangan Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Menurut Desmond, RKUHP sudah selesai dibahas sehingga tidak mungkin untuk dilakukan perubahan lagi. 

"RKUHP sudah selesai tidak mungkin bongkar," ujar Desmond di gedung DPR, Kamis, 2 Juni. 

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama pimpinan Ormas-ormas Islam mengusulkan perilaku dan praktik Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) masuk dalam kategori tindak pidana dalam Rancangan Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

MUI dan pimpinan Ormas Islam sepakat untuk meminta pemerintah Joko Widodo dan DPR memasukkan praktik LGBT ke sebagai tindak pidana. 

Sikap tersebut merupakan bagian yang disepakati dalam Halaqah Dakwah Lintas Ormas dengan tajuk "Mengapa Kita Menolak LGBT" yang diinisiasi Komisi Dakwah MUI.

"Peserta Halaqah juga mendorong agar pemerintah dan DPR memasukkan perilaku homoseksual secara umum sebagai perbuatan pidana dalam RKUHP," kata Ketua Komisi Dakwah MUI Ahmad Zubaidi dalam keterangan resminya di laman MUI dikutip Kamis, 2 Juni. 

Sementara, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa LGBT sudah masuk dalam RKUHP.

"Sudah masuk di RKUHP dan pemerintah sudah punya sikap tetapi waktu itu tahun 2017, Pemerintah, DPR itu didemo oleh LSM yang minta agar LGBT itu tidak dilarang. Lalu tertunda sampai sekarang. Kalau pemerintah sudah jelas, sudah menyampaikan," kata Mahfud di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Rabu, 18 Mei. 

Menurut Mahfud, dalam RKUHP itu LGBT akan ada ancaman pidananya. Namun dia belum menerangkan secara detail terkait hal tersebut.

"Di RUKHP di pidana, di RKUHP sudah masuk bahwa LGBT itu dalam cara-cara tertentu dan ekspos tertentu dilarang dan ada ancaman pidananya. Kan begitu tapi waktu itu ribut. Iya ribut iya ditunda," imbuhnya