Riba dalam Pinjaman "Online" Hukumnya Haram, Bagaimana Sikap MUI?
Ilustrasi (Antara)

Bagikan:

ACEH - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan pinjaman online (pinjol) lantaran adanya bunga yang disebut riba atau penambahan pembayaran bagi yang berutang. Dalam Islam, riba hukumnya adalah haram.

Sehingga, MUI mengusulkan agar pinjaman online dihapus. Karena banyak membuat resah dan merugikan masyarakat.

“Tren pinjaman online ini ternyata tidak ada semangat menolong, semangatnya hanya orang yang meminjamkan ingin mencari untung. Enggak ditetapkannya satu tambahan ketika mulangin satu pinjaman yang disebut bunga atau riba tadi, padahal yang disebut bunga itu sudah jelas dilarang dalam Islam dan itu haram,” ujar anggota Komisi Fatwa MUI, Pusat Fuad Thohari, Jumat, 3 September.

Pinjaman Online Jauh daru Tolong-menolong

Selain itu, dalam praktiknya pinjol ini melanggar syariat. Pasalnya, bunga tambahan yang dipersyaratkan ketika berutang itu hukumnya haram atau riba, yang tak termasuk dari sebuah pertolongan.

"Larangan riba itu sangat keras berlaku bagi siapa saja, pinjol juga jauh dari kata taawun atau tolong menolong. Misal hari ini pinjam sejuta ketika dibalikin besok 1 juta lebih dan besoknya nambah lagi itu kan merugikan,” jelasnya.

Karena semangat peminjam ini adalah mencari untung, kata Fuad, maka pinjol sangat memberatkan peminjam. Sehingga, menimbulkan banyaknya ketidakbaikan atau mudarat.

“Sebaiknya, karena banyak mudarat banyak merugikan, mencekik, dihapus saja dan dilarang. Jika seandainya pinjol ini tidak ada penambahan sesuatu yang disebut bunga kemudian semangatnya menolong tentu MUI akan memberikan apresiasi,” kata Fuad.

Artikel ini telah tayang dengan judul Dalam Islam Riba Hukumnya Haram, MUI Usulkan Pinjaman Online Dihapus. Selain pinjaman online, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!