Beda Usul Masa Kampanye KPU, Pemerintah dan DPR, Berapa Lama Idealnya?
Ilustrasi Pemilu/Foto: Antara

Bagikan:

JAKARTA - Komisi II DPR, Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu telah menyepakati jadwal pelaksanaan pemilu jatuh pada 14 Februari 2024. 

Namun, pembahasan soal pemilu masih akan diagendakan rapat kembali lantaran ada beberapa perbedaan pandangan antara pemerintah dan KPU. Salah satunya terkait lamanya masa kampanye.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengusulkan masa kampanye selama 120 hari, yakni mulai 14 Oktober 2023 hingga 10 Februari 2024.

"Durasi kampanye 120 hari mulai dari 14 Oktober 2023 sampai 11 Februari 2024," ujar Ketua KPU Ilham Saputra, di Gedung DPR, Senin, 24 Januari. 

Menurut Ilham, masa kampanye sangat terkait dengan logistik pemilu. Semakin cepat pengadaan logistik maka waktu kampanye juga akan disesuaikan untuk dipersingkat.

Sementara itu, pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menilai usulan masa kampanye KPU terlalu lama. Tito mengusulkan agar masa kampanye dilakukan cukup 3 bulan.

"Kemudian mengenai masa kampanye yang diusulkan oleh KPU selama 120 hari kami berpendapat maksimal 90 hari atau 3 bulan sudah cukup kami kira," kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, Senin, 24 Januari. 

Menurutnya, dengan masa kampanye singkat maka meminimalisir konflik antara para pendukung calon sehingga tidak ada pembelahan di masyarakat. 

"Masyarakat juga tidak lama terbelah, dan kami kira dengan adanya teknologi komunikasi media maupun sosial media jarinya, kami kira ini waktunya cukup," lanjutnya. 

Sedangkan DPR justru ingin masa kampanye bisa kurang dari 90 hari. Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustofa menjelaskan, mayoritas anggota dan pemerintah meminta masa kampanye diperpendek. 

"Jadi maksimal 90 hari kalau memungkinkan di 75 hari. Nah, kalau 75 hari maka yang terkait dengan program apa tahapan dan program dan terkait dengan DCT itu akan dilakukan di bulan November, untuk soal DCT nya. Masa kampanye dimulai 26 November. Kalau sesuai dengan usulan pemerintah masa kampanye itu di tanggal 11 November 2023-10 Februari 2024," paparnya. 

Oleh karena itu, fraksi-fraksi di Komisi II DPR akan mendalaminya dan menjadwalkan kembali rapat untuk menentukan tahapan dan masa kampanye yang ideal. 

"Itu yang kita dalami nanti. Agar KPU mensimulasikan kembali terkait dengan tahapan program dan jadwal diminta anggota Komisi II DPR," sambung Saan. 

Sebelumnya DPR, Pemerintah dan KPU RI telah menyepakati jadwal pemilu pada 14 Februari 2024. Sedangkan pilkada serentak digelar pada 27 November 2024.