BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pembelian Tanah, Komisi II DPR Mempertanyakan
Ilustrasi (antara)

Bagikan:

ACEH - Ada syarat baru dari pemerintah bagi masyarakat yang ingin jual beli tanah. Mulai 1 Maret 2022 kartu BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat permohonan pelayanan transaksi tanah yang harus dilampirkan.

Hal tersebut sesuai isi Surat Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022.

Dalam surat tersebut dijelaskan, syarat baru lampiran BPJS Kesehatan ditetapkan sesuai amanat Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

BPJS Kesehatan dan Jual Beli Tanah Tak Berkorelasi

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional mendapatkan instruksi untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional.

Menurut anggota Komisi II DPR fraksi PAN, Guspardi Gaus, kebijakan tersebut sangat tidak berhubungan dan cenderung mengada-ada.

"Tidak ada korelasinya! Kenapa rakyat harus dipaksa mengikuti program jaminan sosial kesehatan, apalagi mengaitkannya dengan transaksi bidang pertanahan? Kebijakan ini jelas terlalu mengada-ada dan berlebihan," tegas Guspardi, Senin, 21 Februari, dikutip VOI.

Dia menjelaskan, Surat Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022, yang akan dimulai 1 Maret 2022 semakin tidak bisa dimengerti.

Menurutnya, pemerintah sudah seharusnya memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat tanpa harus dikait-kaitkan dengan transaksi jual beli tanah.

"Sungguh tidak adil, memanfaatkan segala infrastruktur yang ada di dalam pemerintahan untuk 'memaksa' masyarakat dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional. Enggak nyambung logikanya" tegasnya.

Aturan Berlaku Maret 2022

Sementara, Jubir Kementerian ATR/BPN, Teuku Taufiqulhadi, mengonfirmasi aturan baru tersebut. Per 1 Maret 2022, dia menjelaskan, aturan tersebut sudah mulai berlaku.

Artinya, kata dia, bagi yang melakukan pembelian tanah harus melampirkan BPJS Kesehatan dalam kelengkapan dokumennya.

"Itu memang benar adanya. Sesuai Inpres yang sudah ada. Inpres No. 1 Tahun 2022. Mulai efektif itu 1 Maret 2022. Setiap pembeli tanah harus melampirkan kartu BPJS Kesehatan," terang Taufiqulhadi.

Dia mengatakan, kebijakan ini memang seperti tak ada hubungannya, tetapi menurutnya ada hubungannya. Taufiqulhadi mengatakan, pemerintah ingin memastikan semua masyarakat punya jaminan kesehatan.

Maka dari itu hal ini dijadikan syarat dokumen berbagai keperluan agar memastikan semua masyarakat punya BPJS Kesehatan sebagai jaminan kesehatan.

"Itu sekilas seperti tak ada hubungannya. Tapi hubungannya dalam konteks kehadiran negara. Presiden ingin rakyatnya terjamin kesehatannya di seluruh-seluruhnya. Maka presiden gunakan segala infrastruktur yg ada di dalam pemerintahan untuk mencapai tujuan itu," ungkap Taufiqulhadi.

Artikel ini telah tayang dengan judul Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Legislator PAN: Mengada-Ada, Apa Korelasinya?