
ACEH - Belum lama ini Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pidie, Aceh, menyebut 11 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah kabupaten (pemkab) setempat diberhentikan dengan tidak hormat. Para ASN pemkab Pidie tersebut dipecat karena terlibat tindak pidana korupsi dan kasus narkotika.
Menurut keterangan Kepala BKPSDM Kabupaten Pidie, Mulyadi Nurdin, keputusan tersebut berdasarkan surat keputusan Bupati Pidie yang menyatakan bahwa kesebelas ASN pemkab Pidie itu melakukan pelanggaran berat.
"Ada 11 aparatur sipil negara yang diberhentikan dengan tidak hormat karena pelanggaran berat. Surat keputusan pemecatan mereka sudah disampaikan kepada satuan kerja tempat mereka bekerja," terang Mulyadi di Pidie, Selasa 10 Mei, dikutip VOI dari Antara.
Rincian ASN Pemkab Pidie yang Dipecat
Mulyadi menjelaskan, pelanggaran berat para ASN tersebut berupa kasus korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap, dilakukan oleh delapan orang.
Sementara, tiga ASN yang lain terlibat kasus peredaran narkoba dan dihukum di atas 4 tahun penjara. Mulyadi mengatakan, kasus mereka juga telah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Pemberhentian dengan tidak hormat tersebut sesuai aturan perundang-undangan. Sebab, pelanggaran yang dilakukan tidak bisa ditoleransi sehingga mereka harus dikeluarkan atau dipecat," kata Mulyadi Nurdin.
BACA JUGA:
Artikel ini telah tayang dengan judul 11 ASN Pemkab Pidie Dipecat Tidak Hormat karena Korupsi dan Pakai Narkoba.