533 Kasus Korupsi Ditangani Sepanjang 2021, ICW Berikan Nilai D untuk KPK, Kejagung dan Polri
ILUSTRASI DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut sepanjang 2021 aparat penegak hukum, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan kepolisian telah menangani 533 kasus korupsi dengan jumlah tersangka mencapai ribuan orang.

Hal ini diketahui dari hasil pemantauan yang dilakukan ICW dengan metode tabulasi data dari media maupun situs resmi aparat penegak hukum.

"Ini temuan umum dari tren penindakan di tahun 2021 ada 553 kasus dengan 1.173 tersangka dengan potensi kerugian negara sebesar Rp29,438 triliun," kata Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Lalola Easter saat meluncurkan Laporan Tren Penindakan Korupsi yang ditayangkan di akun YouTube Sahabat ICW, Senin, 18 April.

Lalola menjelaskan, dari ratusan kasus yang berhasil ditangani oleh aparat penegak hukum itu, nilai potensi suap yang terjadi mencapai Rp212,5 miliar.

Sementara untuk potensi pungli berkisar Rp5,97 miliar dan pencucian uang mencapai Rp20,97 miliar. Sehingga, dari keseluruhan kasus yang ada, potensi kerugian negara yang ada mencapai Rp29,438 triliun.

"Untuk temuan umum, dari 533 kasus ada 488 kasus baru atau 90,8 persen dari keseluruhan total kasus yang ditangani oleh penegak hukum," ujarnya.

"Kemudian ada 38 pengembangan kasus atau 7,1 persen dan ada 11 operasi tangkap tangan atau hanya 2,1 persen dari keseluruhan kasus," imbuh pegiat antikorupsi itu.

Meski begitu, ICW tetap menilai aparat penegak hukum terhadap kerja pemberantasan korupsi layak mendapat nilai D. Sebab, hanya 24 persen kasus korupsi saja yang berhasil ditangani oleh KPK, Kejaksaan Agung, maupun kepolisian.

Persentase ini, sambung Lalola, dihitung dari jumlah kasus yang terpantau oleh ICW dibandingkan dengan target penindakan kasus selama tahun 2021, kemudian dikalikan 100 persen.

"Berdasarkan cara penghitungan, paling tidak untuk kualitas kerja atau penilaian daripada aparat penegak hukum atau terhadap kerja pemberantasan korupsi di sektor penindakan itu hanya D," ungkap Lalola.

"Karena mereka hanya mencapai target 24 persen dari target yang dicantumkan dalam DIPA Tahun Anggaran 2021," pungkasnya.