Mahfud MD Jelaskan Hukum Haram Mendirikan Negara dengan Sistem Nabi Muhammad
Menko Polhukam Mahfud MD. (Setpres-Rusman)

Bagikan:

ACEH - Beberapa waktu lalu Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dam Keamana (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyampaikan bahwa mendirikan negara dengan sistem Nabi Muhammad saw. hukumnya haram. Dia mengatakan, jika diterapkan bahkan bisa murtad atau keluar dari Islam.

"Menurut saya, mendirikan bernegara seperti sistem yg dibangun Nabi itu haram, bisa murtad," ungkap Mahfud dalam akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, Kamis 7 April, dikutip VOI.

Penjelasan Mahfud MD Terkait Haramnya Mendirikan Negara dengan Sistem Nabi Muhammad

Menurutnya, mendirikan negara seperti yang sistem Nabi Muhammad berarti kepala negaranya adalah nabi. Sementara, terang Mahfud MD, Nabi Muhammad saw. adalah nabi terakhir. 

"Sebab hal itu bisa berarti harus ada Nabi baru untuk menjadi pemimpinnya. Padahal Nabi Muhammad adalah khatam al Nibyyiien atau Nabi terakhir. yang terpenting adalah maqashid syar'ie bukan sistemnya," terangnya.

Mahfud menjelaskan, apa yang dia sampaikan berdasarkan ketetapan yang telah ada atau dalil dalam Islam. Salah satunya adalah informasi bahwa setelah Nabi Muhammad saw. tidak ada lagi nabi dan wahyu Al-Qur'an sehingga hukum baru harus dibuat dengan ijtihad.

"Dalilnya, a.l: 1) mendirikan negara itu wajib, fithrah, sunnatullah. 2) Setelah Nabi Muhammad tidak ada lagi Nabi dan wahyu Qur'an sehingga hukum baru harus dibuat dengan ijtihad. 3) Al'ibrah fil Islam bil jawhar laa bilmadzhar (bernegara dalam Islam yang penting substansi, bukan sistem-simboliknya)," jelasnya.

Mahfud MD Mengisi Ceramah di UGM

Mahfud MD menyampaikan pernyataan ini sebagai respons terhadap imam Masjid Islamic Center New York sekaligus direktur Jamaica Muslim Center, Syamsi Ali, yang menganggap blunder ceramah Mahfud MD saat salat Tarawih.

Dalam ceramah Tarawih di kawasan UGM, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Mahfud menyampaikan haram hukumnya mendirikan negara mengikuti negara yang dibangun pada zaman Nabi.

"Mendirikan 'sistem' bernegara seperti yang dibangun haram (murtad). Sebab negara yang dibangun Nabi kepala negaranya adalah Nabi. Pembuat hukum (legislasi) Allah dan Nabi, hakimnya juga Nabi sendiri. Nah, sekarang tak ada Nabi. Muhammad adalah Nabi terakhir. Tak ada Nabi baru yang bisa jadi kepala negara," papar Mahfud MD.

"Maka haram mendirikan 'sistem' bernegara seperti yang dibangun Nabi. Sistem setelah Nabi itu dibangun sebagai hasil ijtihad yang hasilnya bermacam-macam dari era ke era, dan dari area ke area. Sekarang saja ada minimal 57 sistem bernegara hasil ijtihad ummat Islam. Apakah Antum menentang hadits ttg Ijtihad?" tanya Mahfud kepada Syamsi Ali.

Mahfud MD diketahui memberikan ceramah saat salat Tarawih di masjid kampus UGM pada Minggu, 3 April. Tema besar ceramah tersebut "Titik Temu Nasionalis-Islam dan Nasionalis Sekuler dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara".

Dalam ceramahnya, Mahfud berpendapat bahwa membangun negara seperti yang pernah dilakukan Nabi sudah tidak relevan dah haram hukumnya. Pasalnya negara yang dibangun Nabi hukumnya langsung dari Allah dan Nabi.

Artikel ini telah tayang dengan judul "Membangun Negara Pakai Sistem Nabi Muhammad Hukumnya Haram", Kata Mahfud MD Setelah Dinilai Ceramahnya Blunder Oleh Imam Masjid di New York.

Selain pendapat Mahfud MD, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.