Harga Bahan Pokok Naik, Anggota DPR Nilai Pemerintah Tunduk pada Pasar dan Langgar Konstitusi
Johan Rosihan/Foto: VOI

Bagikan:

ACEH - Harga bahan pokok naik pada Ramadan 2022. Terkait hal tersebut, anggota Komisi IV DPR, Johan Rosihan, merasa prihatin.

Dia menilai, pemerintah telah melakukan pelanggaran konstitusi sebab gejolak harga terus terjadi tidak terkendali sehingga menjadi pukulan berat bagi masyarakat. Johan menjelaskan, pembukaan UUD 1945 menyebutkan untuk melindungi seluruh rakyat dan tumpah darah Indonesia serta memajukan kesejahteraan umum. 

“Saya menilai pemerintah telah abai pada tujuan keberadaannya di negeri ini," terang Johan, Senin, 4 April, dikutip VOI

"Coba bayangkan, saat ini ada mayoritas rakyat Indonesia yang akan melaksanakan ibadah puasa, biasanya tingkat konsumsi meningkat 10--20 persen. Namun pemerintah jangankan bisa melindungi dan memfasilitasi, malah rakyat semakin dibebani dan dibiarkan sendiri berhadapan dengan pasar," lanjutnya.

Pemerintah Tunduk pada Pasar

Politikus PKS ini mengatakan, jelang Ramadan tahun ini berbagai komoditas mengalami kenaikan harga, seperti minyak goreng, gula, pulsa, bahan bakar minyak (BBM), gas, hingga tarif tol. Johan menilai, hal tersebut menunjukkan bahwa tata kelola pasar digerakkan oleh paradigma pasar bebas atau liberalisme. 

"Padahal konstitusi kita secara tegas menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan," lanjutnya. 

Dia menerangkan, fluktuasi harga yang tidak terkendali adalah akibat bentuk pasar di Indonesia yang cenderung oligopoli, bahkan monopoli. 

"Dan menyaksikan pemerintah tidak mampu memperbaiki mekanisme pasar sehingga harus tunduk pada kekuatan pasar. Inilah yang saya sebut pemerintah telah melanggar konstitusi karena kebijakannya tidak mampu melindungi kepentingan rakyat, malah kalah dengan kepentingan pasar," jelas Johan.

Selain itu, lanjut Johan, sesuai Pasal 33 Ayat 3 UUD Tahun 1945 yang memberi mandat pada pemerintah bahwa penggunaan semua sumber daya di Indonesia harus digunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dia mengatakan, berdasarkan konstitusi tersebut, jelas pemerintah telah melakukan pelanggaran sebab dari sisi kebijakan tidak berorientasi untuk melindungi dan memenuhi kebutuhan rakyat. 

"Sebagai contoh kebijakan CPO yang lebih diprioritaskan untuk ekspor padahal rakyat lebih membutuhkan untuk kepentingan domestik sehingga muncullah fenomena kelangkaan minyak goreng dan harga yang tergantung pasar," terangnya.

Johan mengatakan, harga bahan pangan di Indonesia tidak kompetitif dibandingkan dengan negara-negara berkembang di Asia yang lain. Dia menambahkan, kenaikan harga bahan pangan akan menimbulkan tekanan bagi 81 persen penduduk Indonesia. 

"Ini artinya kestabilan harga pangan merupakan amanat konstitusi yang harus ditunaikan pemerintah, sebab berkaitan erat dengan perlindungan seluruh rakyat dan tumpah darah Indonesia," ungkap Johan.

Kenaikan harga sektor bahan makanan tersebut, sambungnya, akan berdampak signifikan pada peningkatan kemiskinan. Sektor ini, kata Johan, akan memberi sumbangan sebesar 72 persen terhadap angka kemiskinan apabila terjadi kenaikan harga. 

"Jadi sangat serius mempengaruhi kondisi sosial ekonomi rakyat dan perekonomian nasional," katanya.

Oleh sebab itu, Johan menekankan agar pemerintah segera memperbaiki mekanisme pasar dan lebih berpihak pada kepentingan ekonomi domestik. Dia mengingatkan Pemerintah tidak boleh kalah dan takluk pada kekuatan pasar. 

"Saya tegaskan kebijakan pemerintah harus sesuai dengan kepentingan rakyat dan tidak boleh tunduk pada kekuatan pasar," tutup Johan Rosihan.

Kenaikan Harga Bahan Pokok pada Ramadan

Diketahui, sejumlah harga bahan pokok atau sembako di pasar tradisional, mengalami kenaikan harga. Lonjakan harga ini terjadi di hari pertama Ramadan 2022.

Misalnya saja di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, yang dipantau Minggu, 3 April, adapun sejumlah bahan pangan pokok yang tercatat telah mengalami kenaikan adalah gula pasir, cabai rawit, telur, hingga daging.

Harga jual gula pasir naik menjadi Rp 15-17 ribu per kilogram, dari sebelumnya Rp 14 ribu. Terigu naik ke Rp 9-8 ribu per kilogram, tergantung merek. Untuk harga gula merah berada di harga Rp 17-18 ribu per kilogram, yang tadinya hanya Rp 16 ribu.

Harga cabai merah keriting dibanderol Rp 48 ribu per kilogram, dari sebelumnya Rp 40 ribu. Sedangkan, cabai rawit merah (cengek) sudah naik dari 2 Minggu yang lalu, yakni Rp 60 ribu per kilogram dari sebelumnya Rp 50 ribu.

Cabai rawit hijau Rp 35 ribu per kilogram, sama dengan harga cabe hijau keriting Rp 35 ribu per kilogram. Kenaikan harga cabai tertinggi dialami oleh cabai merah keriting dan rawit.

Bawang putih naik Rp 38 ribu per kilogram dari sebelumnya Rp 35 ribu. Bawang merah naik ke Rp 28 ribu per kilogram yang tadinya Rp 23 ribu.

Artikel ini telah tayang dengan judul Harga Bahan Pokok Melonjak di Bulan Puasa, Legislator PKS: Pemerintah Langgar UUD 1945 dan Tunduk pada Kekuatan Pasar.

Selain harga bahan pokok naik, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.