Alat Bukti Dugaan Kartel Minyak Goreng Ditemukan, Ini Penjelasaan KPPU
Ilustrasi. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

ACEH - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendapatkan alat bukti dalam proses penegakan hukum terkait distribusi dan penjualan minyak goreng di Indonesia. Hal tersebut mengarah kepada dugaan adanya kartel minyak goreng. 

Direktur Investigasi, Gopprera Panggabean, menjelaskan bahwa melalui temuan tersebut, pekan ini status penegakan hukum sudah bisa ditingkatkan ke tahap penyelidikan. Hal tersebut terkait dugaan pelanggaran pasal 5 (penetapan harga), pasal 11 (kartel), dan pasal 19 huruf “c” (penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang/jasa).

"Dengan temuan tersebut, proses penyelidikan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 60 hari kerja dan dapat diperpanjang," terang Gopprera dalam keterangan resmi, Senin, 28 Maret, dikutip VOI.

Alat Bukti Dugaan Kartel Minyak Goreng

Saat ini KPPU telah mulai melakukan proses penegakan hukum sejak 26 Januari 2022 guna menemukan alat bukti adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam permasalahan lonjakan harga minyak goreng sejak akhir 2021 sesuai rekomendasi kajian yang dilaksanakan oleh KPPU.

Dalam proses awal penegakan hukum, tim investigasi sudah mengundang serta meminta data/keterangan dari sekitar 44 pihak terkait, terutama produsen, distributor, asosiasi, pemerintah, perusahaan pengemasan dan pelaku ritel.

Melalui proses tersebut, lanjut Gopprera, tim investigasi telah menemukan satu alat bukti yang memperkuat adanya dugaan pelanggaran undang-undang, khususnya atas pasal penetapan harga, kartel, dan penguasaan pasar.

"Penyelidikan akan difokuskan pada pemenuhan unsur dugaan pasal yang dilanggar, penetapan identitas terlapor, dan pencarian minimal satu alat bukti tambahan," ucapnya.

Dalam hal penyelidikan dapat menyimpulkan dugaan unsur pasal yang dilanggar dan memperoleh minimal dua alat bukti, maka proses penegakan hukum dapat diteruskan ke tahapan Pemeriksaan Pendahuluan oleh Sidang Majelis Komisi.

"Melalui proses Sidang Majelis, KPPU dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa denda hingga maksimal 50 persen dari keuntungan yang diperoleh terlapor dari pelanggaran, atau maksimal 10 persen dari penjualan terlapor di pasar bersangkutan," tuturnya.