Harga Minyak Goreng Belum Seragam, Pengawasan Diperlukan
Ilustrasi (antara)

Bagikan:

Aceh - Harga minyak goreng di pasar masih beragam. Terkait hal tersebut, Komisi VI DPR meminta Satgas Pangan segera turun tangan. Diketahui, dewasa ini harga minyak goreng terus merangsak naik hingga mencapai Rp23.000 per liter, padahal harga tertinggi yang ditetapkan oleh pemerintah adalah Rp14.000 per liter.

Menurut Ketua Komisi VI DPR, Faisol Riza, pengawasan ketat perlu dilakukan agar tak ada pihak yang berkesempatan berbuat curang di lapangan.

"Kita tunggu sampai minggu depan. Saya kira perlu Satgas Pangan turun ke lapangan supaya bisa menertibkan harga minyak goreng yang berbeda-beda ini," ujar Faisol, dikutip VOI pada Senin, 7 Februari.

"Kalau mereka turun saya kira masyarakat akan lebih tenang dan para penjual juga bisa diminta untuk menyeragamkan harga," lanjutnya.

Dia juga menilai, aparat perlu memberikan daya kejut terhadap para pedagang agar bisa menyesuaikan harga minyak goreng.

Pengawasan Harga Minyak Goreng

Faisol menjelaskan bahwa pemerintah sebenarnya mengharapkan penyesuaian harga minyak goreng ini bisa seragam di pasaran, namun pengawasan perlu dilakukan utamanya di titik rawan terhadap pihak yang mencoba untuk mencari keuntungan.

"Sebenarnya harapan pemerintah bisa jalan secara natural, jadi kalau ada ketentuan dari pemerintah untuk menyeragamkan harga pelan-pelan diharapkan harga di pasaran bisa sesuai," katanya.

"Tapi mungkin tetap perlu pengawasan yang agak ketat di beberapa titik yang kemungkinan atau diduga berusaha memanfaatkan celah ini untuk mengambil keuntungan," demikian Faisol Riza.

Sebelumnya, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Pangan Irjen Helmy Santika mengklaim tidak tidak ada kartel atau permainan dalam peristiwa tersebut. Helmy memaparkan kenaikan harga minyak goreng semata-mata dikarenakan kenaikan harga Crude Palm Oil (CPO) internasional.

"Saat ini belum ditemukan adanya kartel atau permainan harga, naiknya harga lebih disebabkan mekanisme pasar dan naiknya harga CPO internasional," kata Helmy saat dihubungi, Rabu, 2 Februari.

Sebab Kenaikan Harga Minyak Goreng

Helmy menegaskan statemen dikeluarkan setelah Satgas Pangan Polri berkomunikasi dan koordinasi dengan Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag RI dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), untuk melakukan monitoring di lapangan.

Dia mengatakan, setelah melakukan investigasi, diketahui kenaikan harga minyak goreng lebih disebabkan mekanisme pasar. Mekanisme itu terjadi pada bahan utama minyak goreng yakni CPO.

"Bursa pasarnya ada di Rooterdam, harga CPO mengalami kenaikan yang cukup besar lebih dari 100 persen dari harga 550--600 USD/MT, menjadi 1.300--1.500 USD/MT, hal inilah yang menjadi faktor utama kenaikan harga minyak goreng," tuturnya.

 

Artikel ini telah tayang dengan judul Harga Minyak Goreng Masih Beragam, DPR Minta Satgas Pangan Turun ke Lapangan.