ACEH - Beberapa waktu lalu Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga, mengatakan bahwa korban pemerkosaan oleh tiga pemuda di Aceh akan mendapatkan pendampingan. Hal tersebut untuk memulihkan trauma perempuan berusia 15 tahun tersebut.
"Kasus ini sangat memprihatinkan kita semua karena menimbulkan tidak saja luka fisik tapi juga meninggalkan trauma berat bagi korban seorang yang masih berusia 15 tahun dan memprihatinkan juga karena dua dari tiga pelaku masih kategori anak yakni berusia di bawah 18 tahun," terang Menteri Bintang Puspayoga dalam keterangan tertulis, Senin, 28 Maret, dikutip VOI dari Antara.
Sanksi bagi Pelaku Demi Keadilan untuk Korban Pemerkosaan
Bintang mengatakan, pihaknya mengecam keras kasus tersebut. Dua dari tiga pelaku pemerkosaan tersebut masih berusia 17 tahun. Bintang meminta aparat penegak hukum memberikan sanksi hukum bagi pelaku yang telah berusia dewasa sebagai efek jera.
Sementara, pelaku yang masih berusia anak (masuk anak berhadapan dengan hukum/ABH) harus diberikan penanganan yang tepat dan mampu memberikan keadilan bagi korban, pelaku, maupun masyarakat secara keseluruhan.
Pelecehan terhadap korban terjadi pada Rabu, 23 Maret dini hari di dalam bengkel sepeda motor dan laundry di Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh. Korban diperkosa oleh tiga remaja yang merupakan temannya sendiri secara bergantian. Ketiganya berinisial YA (18), MY (17), dan FJH (17).
Hukum untuk Pelaku Pemerkosaan
Para pelaku telah ditangkap oleh Polsek Kuta Baro Polresta Banda Aceh atas dugaan melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual. Kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat untuk YA.
Sementara, MY dan FJH yang masih usia anak dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.