Jelang PPKM Darurat, Masyarakat Diimbau Tidak "Panic Buying"
Ilustrasi (Pixabay)

Bagikan:

ACEH - Pemerintah resmi menerapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Ada satu hal yang diwanti-wanti, yakni jangan sampai belanja berlebihan (panic buying) terjadi lagi seperti awal PSBB tahun lalu.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan, meski pembatasan PPKM Darurat lebih ketat dari PPKM mikro, namun ia menjamin ketersediaan logistik dalam keadaan aman.

"Masyarakat tidak perlu menjadi panik. Meski dengan adanya pembatasan WFH (work from home) sampai 100 persen, untuk kesiapan logistik, kesiapan makanan dan minuman, itu sebetulnya tidak menjadi masalah karena tetap jalan semua 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat," kata Tito dalam konferensi pers virtual. 

Ia menjelaskan, sektor usaha kritikal dan esensial tetap berjalan 100 persen. Artinya, sektor industri yang menyediakan kebutuhan pokok tetap berjalan normal.

"Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan yang membuat kebutuhan sehari-hari tetap jalan dan kapasitasnya 50 persen. Jadi, masyarakat enggak perlu berbondong-bondong datang (berbelanja)," ujarnya.

Menambahkan, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito meminta masyarakat bijak dalam beraktivitas selama masa PPKM Darurat. 

Sebab, kata dia, perubahan aturan pembatasan ini sudah mewadahi masukan dari berbagai elemen, baik jajaran kementerian/lembaga, akademisi, serta satuan profesi. Sehingga, penanganan yang dihasilkan diharapkan bisa konklusif.

“Penting untuk diingat bahwa kesuksesan program ini sangat ditentukan oleh sinergi dan kolaborasi antara pemerintah dan elemen masyarakat. Dalam pelaksanaan PPKM Darurat ini pelaksanaan rapat antar Forkopimda pun akan dikuatkan dengan pelaksanaan berlapis agar pelaksanaanya bisa transparan sampai ke tingkat komunitas,” kata Wiku.

Aturan Lengkap PPKM Darurat Jawa-Bali

1. 100 persen work from home untuk perkantoran sektor nonesensial

2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring (online)

3. Perkantoran sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum pegawai work from office (WFO) dengan protokol kesehatan dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum pegawai WFO dengan protokol kesehatan.

a. Cakupan sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina COVID-19, serta industri orientasi ekspor.

b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

c. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Apotek dan toko obat boleh buka full selama 24 jam.

4. Pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.

5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan), baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in). 

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat

7. Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.

8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi. Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

12. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

13. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.

14. Pelaksanaan PPKM mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.

Artikel ini telah tayang dengan judul PPKM Darurat Berlaku Besok, Masyarakat Jangan Panic Buying.

Selain berita soal PPKM Darurat, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!