Penerapan PPKM Level 3 di Sejumlah Wilayah Dinilai Tepat
Ilustrasi (antara)

Bagikan:

ACEH - Beberapa wilayah kota-kota besar kembali memberlakukan pembatasan mobilitas sebagai sikap atas meningkatnya kasus COVID-19 varian omicron. Status PPKM di empat wilayah aglomerasi naik menjadi level 3 akibat lonjakan kasus tersebut.

Menurut anggota Komisi IX DPR Fraksi PDIP, Rahmad Handoyo, keputusan pemerintah menerapkan PPKM level 3 merupakan kebijakan yang tepat. Dia menilai, kondisi penyebaran varian omicron di Indonesia menunjukkan lonjakan yang tinggi meski belum di puncaknya.

"Belajar kasus berbagai negara bahwa omicron ini dalam 30-70 hari terjadi ledakan yang sangat tinggi baru prosesnya akan menurun. Nah, antisipasi bahwa bulan Februari, Maret bahkan April itu mungkin puncaknya, setelah puncak baru mengalami proses penurunan kasus," terang Rahmad, Senin, 7 Februari, dikutip VOI.

PPKM Level 3 Bisa Berubah Jadi Level 4

Meskipun demikian, lanjut Rahmad, kebijakan tersebut tetap harus bersifat dinamis. Dia mengatakan, jika keputusan tersebut ternyata tidak mampu meredam lonjakan kasus maka PPKM maka harus kembali naik ke level 4.

"Bahkan harus bersifat dinamis, kalau ternyata di kemudian hari prosesnya tetap tinggi tidak ditutup kemungkinan menaikkan level menjadi 4," katanya.

Dia menilai, kebijakan menaikkan level PPKM juga sebagai langkah untuk menahan laju tambahan kasus COVID-19. Pasalnya, terang Rahmad, jika kasus terus naik tentu rumah sakit (RS) akan terbebani karena pasien corona.

"Untuk itu langkah-langkah sebelum ke arah sana saya kira kita harus antisipasi dengan level 3 ini. Karena itu dengan jelas dan tegas apa yang diizinkan, apa yang diperketat, apa yang dilarang level 3 itu kita harus sampaikan ke masyarakat. Jangan sampai ini menjadi gelombang yang belum puncak, tapi (kasus) sudah tinggi sekali," tandasnya.

Daerah yang Menerapkan PPKM Level 3

Diketahui, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jabodetabek naik ke level 3. Pemerintah kembali meminta masyarakat tidak panik, tetapi mendorong percepatan vaksinasi, terutama untuk lansia.

”Level assessment saat ini, kami sampaikan untuk aglomerasi Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), DI Yogyakarta, Bali, Bandung Raya akan ke level tiga,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan seusai mengikuti rapat terbatas membahas pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Senin, 7 Februari.

Luhut menjelaskan, kenaikan level PPKM di wilayah aglomerasi tersebut bukan karena tingginya penambahan kasus baru harian di wilayah ini. Namun, juga akibat rendahnya penelusuran kontak erat pasien COVID-19.

Adapun kegiatan yang dibatasi kini dikhususkan bagi mereka yang belum divaksinasi dan lansia serta pengidap komorbid.

"Industri orientasi ekspor dan domestik dapat terus beroperasi 100 persen, minimal 75 persen karyawan dosis kedua vaksinnya dan menggunakan PeduliLindungi," jelas Luhut.

Lebih lanjut, Lutut menyebutkan, supermarket bisa beroperasi sampai jam 21.00 dan maksimal kapasitas pengunjung 60 persen. Sementara, pasar raya bisa beroperasi sampai pukul 20.00 dengan maksimal kapasitas pengunjung 60 persen.

"Mal dibuka sampai pukul 21.00 maksimal 60 persen pengunjung, bagi anak kurang dari 12 tahun minimal vaksin dosis pertama. Tempat bermain anak dan tempat hiburan dapat dibuka maksimal 35 persen dan wajib bukti vaksinasi anak di bawah 12 tahun," jelas Luhut.

Untuk warung Tegal (warteg) dan lapak jajanan lainnya dapat beroperasi sampai jam 21.00 dengan kapasitas pengunjung 60 persen. Termasuk restoran dan kafe.

"Untuk bioskop tetap kita buka dengan anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk tapi harus sudah menerima dosis pertama," terang Luhut.

Selanjutnya, untuk tempat ibadah, kapasitas maksimal 50 persen dan kegiatan seni budaya 25 persen. Aturan ini pun akan terus dievaluasi oleh pemerintah.

Artikel ini telah tayang dengan judul Keputusan PPKM Level 3 Dinilai Tepat Tapi Harus Dinamis.

Selain PPKM level 3, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Aceh.