ACEH - Pencegahan stunting adalah hal yang penting. Terkait hal tersebut, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag) dalam program pencegahan stunting mulai dari hulu. Hal ini agar pencegahan stunting bisa ditindaklanjuti dan diimplementasikan hingga level akar rumput.
Sinergitas dan kolaborasi tersebut diwujudkan dalam bentuk peluncuran program Pendampingan, Konseling dan Pemeriksaan Kesehatan dalam Tiga Bulan Pra Nikah sebagai Upaya Pencegahan Stunting dari Hulu kepada Calon Pengantin pada Jumat, 11 Maret, yang berlokasi di Pendopo Parasamsya Kabupaten Bantul, DIY.
BACA JUGA:
Pencegahan Stunting Adalah Perintah Agama
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan, pencegahan stunting bagi calon pengantin adalah perintah agama, bukan hanya perintah negara.
“Pencegahan stunting itu perintah agama karena menyiapkan generasi terbaik itu risalah nubuwwah. Jadi karena perintah agama mari kita bersama sama memberi perhatian dengan penurunan stunting di Indonesia. Jangan hanya menjadi tanggung jawab BKKBN dan Kementerian Agama, tetapi hal ini harus menjadi tanggung jawab kita semua. Hal ini penting dilakukan dengan cara-cara yang kolaboratif, karena jika tidak dilakukan dengan kolaborasi yang baik, penurunan stunting akan mengalami hambatan yang tidak mudah,” terang Yaqut pada Jumat, 11 Maret, dikutip VOI.
Data Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) 2021 menunjukkan bahwa Indonesia masih punya angka prevalensi stunting yang tinggi, yaitu 24,4 persen, masih di atas angka standar yang ditoleransi WHO, yaitu di bawah 20 persen. Ini berarti 1 dari 4 anak di Indonesia menderita stunting.
Stunting merupakan sebuah kondisi gagal pertumbuhan dan perkembangan yang dialami anak-anak akibat kurangnya asupan gizi dalam waktu lama, infeksi berulang, dan stimulasi psikososial yang tidak memadai terutama pada 1.000 Hari Pertama Kehidupan.
Bahaya Stunting
Stunting ditandai dengan pertumbuhan yang tidak optimal sesuai dengan usianya. Stunting biasanya pendek (walau pendek belum tentu stunting), dan gangguan kecerdasan. Problematika stunting akan menyebabkan kesenjangan kesejahteraan yang semakin buruk, stunting dapat menyebabkan kemiskinan antar generasi yang berkelanjutan.
Stunting bisa menyebabkan peningkatan risiko kerusakan otak. Selain itu, gangguan kesehatan ini bisa memicu penyakit metabolik, seperti diabetes dan penyakit yang berkaitan dengan jantung pada masa dewasa.
Dengan ancaman kesehatan dan kecerdasan, maka generasi yang terkena stunting akan mengalami berbagai permasalahan dalam menghadapi tantangan kehidupan yang semakin beragam kedepan.
Berkenaan dengan hal tersebut, sebagai upaya untuk mencegah stunting pada bayi yang baru lahir, BKKBN bekerja sama dengan Kementrian Lembaga terkait yang tergabung dalam Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) membuat program wajib pendampingan, konseling untuk para calon pengantin.
Program Pendampingan bagi calon pengantin ini dilakukan dengan didahului oleh pemeriksaan kesehatan dasar oleh para calon pengantin yang meliputi tinggi badan, berat badan, lingkar lengan atas dan kadar Hb yang dilakukan minimal 3 bulan sebelum menikah.
Artikel lebih lengkap berjudul Menag Yaqut: Pencegahan Stunting adalah Perintah Agama, Bukan Hanya Negara.
Selain pencegahan stunting, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.