Ibadah Umrah untuk Indonesia Bersyarat Khusus, Kemenag Segera Bertindak
Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Khoirizi (kemenag.go.id)

Bagikan:

ACEH – Pemerintah Arab Saudi secara resmi mengizinkan jemaah internasional untuk melakukan ibadah umrah 1443 Hijriah dengan beberapa persyaratan protokol kesehatan mulai 10 Agustus 2021. Namun, Indonesia bersama 8 negara lain tidak bisa melakukan penerbangan langsung ke tanah suci.

Dalam ketentuan terbaru, jemaah dari 9 negara tersebut diwajibkan transit untuk melakukan karantina di negara ketiga selama 14 hari sebelum tiba di Arab Saudi. Kesembilan negara tersebut adalah India, Pakistan, Indonesia, Mesir, Turki, Argentina, Brazil, Afrika Selatan, dan Lebanon. 

Plt. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Khoirizi, memahami kebijakan Arab Saudi dalam penyelenggaraan umrah tahun ini tak bisa dilepaskan dari sandera pandemi COVID-19. Terlebih, angka kasus positif harian Indonesia masih tinggi. 

Keterkaitan Kondisi COVID-19 di Indonesia dengan Aturan Ibadah Umrah

Menurutnya, saat ini pemerintah tengah fokus menangani pandemi COVID-19. Sembari terus menjalin komunikasi dengan pihak Arab, baik melalui perwakilan Indonesia di Riyad dan Jeddah maupun melalui Dubes Saudi di Jakarta.

"Insyaallah, jika pandemi terkendali, itu juga akan berdampak pada proses penyelenggaraan umrah, bahkan haji 1443 H," ujar Khoirizi dikutip dari laman resmi Kemenag, Rabu, 28 Juli.

Khoirizi mengaku, pihaknya sudah mengetahui adanya edaran dari Arab Saudi berikut sejumlah persyaratan yang ditetapkan. 

Dia mengatakan, Kemenag dalam waktu dekat akan membahas edaran tersebut dengan Kemenkes, Kemenlu, Satgas Pencegahan COVID-19, Kemenhub, dan juga asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Menurutnya, kesepahaman para pihak penting agar bisa dirumuskan langkah yang efektif, solutif, realistis, dan kontekstual.

"Edaran Saudi akan kita bahas bersama dengan para pihak agar ada pemahaman yang sama, baik yang berkenaan kebijakan penerbangan internasional di Saudi, maupun yang terkait langsung dengan kebijakan penyelenggaraan umrah," jelasnya.

Selain membahas edaran Saudi, tambah Khoirizi, rapat bersama para pihak juga akan membahas sejumlah hal. Di antaranya, menyusun skema vaksinasi, booster dan skema pemeriksaan PCR jemaah umrah sebagai antisipasi agar tidak terjadi ada jemaah negatif COVID-19 saat PCR di Indonesia, lalu positif saat PCR di Saudi.

"Skema-skema ini akan kita bahas sebagai bagian persiapan, meski fokus saat ini adalah mengatasi pandemi di Tanah Air. Semoga Herd Immunity di Indonesia juga segera terwujud," katanya.

Kemudian, kata dia, pihaknya juga akan membentuk tim bersama lintas kementerian dan lembaga negara, termasuk juga asosiasi PPIU, dalam rangka mempersiapkan penyelenggaraan umrah 1443H.

Pemerintah, sambungnya, akan terus berusaha untuk menekan angka penyebaran dan penularan COVID-19 di tanah air dengan bermacam upaya, antara lain mempercepat proses vaksinasi. Ia berharap peran serta masyarakat dan semua pihak untuk mendukung regulasi yang diterapkan.

"Mari patuhi protokol kesehatan dan disiplin 5M sebagai ikhtiar memutus mata rantai penularan virus ini," demikian Khoirizi.

Artikel ini telah tayang dengan judul Arab Saudi Bolehkan Indonesia Umrah Bersyarat, Pemerintah Bentuk Tim Lintas Kementerian.

Selain info ibadah umrah, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!