Langgar Syariat Islam, Dua Pembuat Konten TikTok Diamankan Satpol PP dan WH Banda Aceh
ILUSTRASI (UNSPLASH)

Bagikan:

ACEH – Belum lama ini Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh, Provinsi Aceh, menangkap dua pembuat konten TikTok yang disebut melanggar syariat Islam, nilai, dan norma di Aceh.

"Sudah diamankan dua orang, keterlibatan keduanya viral di TikTok, sangat meresahkan dan tidak sesuai dengan syariat Islam, nilai, dan norma," terang Kepala Satpol PP/WH Banda Aceh, Ardiansyah, Kamis, 4 November, dikutip dari Antara.

Menurut penuturan Ardiansyah, video yang dijadikan TikTok itu dibuat di dua tempat, yaitu di kawasan Ulee Lheue dan Taman Sari Banda Aceh, serta ada juga di beberapa daerah yang lain.

Satu Orang Menjadi DPO Terkait Konten TikTok

Ardiansyah melanjutkan, dua orang tersebut adalah pria berinisial A dan perempuan berinisial M. Mereka diduga telah melanggar Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan mereka diduga melanggar qanun syariat islam dan qanun jinayat lewat TikTok," ujarnya.

Kedua orang tersebut, tambah Ardiansyah, akan diberi pembinaan secara intensif dan wajib lapor sebanyak tiga kali dalam sehari.

Sementara, dalam kasus ini masih ada satu orang yang belum diamankan dan telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Ini akan menjadi pelanggaran terakhir, ke depan akan kita tindak. Kita tidak pernah main-main dengan penegakan syariat Islam," kata Ardiansyah.

Ardiansyah menyampaikan, pihaknya tidak melarang warga membuat video TikTok, namun harus disesuaikan dengan aturan dan norma yang berlaku di Aceh.

Artikel ini telah tayang dengan judul Satpol PP Aceh Amankan 2 Pembuat Konten Video TikTok Langgar Syariat Islam.

Selain konten TikTok, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!