Berita Aceh Terkini: Aturan Perjalanan Transportasi Segera Diubah
Ilustrasi. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

ACEH - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera merevisi aturan perjalanan bagi transportasi umum darat, laut, dan udara. Hal tersebut dilakukan usai dibuat keputusan bahwa syarat perjalanan tidak perlu menggunakan hasil tes antigen ataupun PCR.

Aturan Perjalanan yang Berlaku Saat Ini

"Kementerian Perhubungan akan melakukan penyesuaian segera setelah Satgas COVID-19 melakukan revisi terhadap ketentuan yang ada, dan segera mengumumkan kepada masyarakat luas," terang Jubir Kemenhub, Adita Irawati, Senin, 7 Maret, dikutip VOI.

Adita menjelaskan, Kemenhub selalu merujuk Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19. Saat ini aturan tersebut belum berlaku karena harus dituangkan dalam surat edaran terlebih dahulu. 

"Hingga saat ini, terkait syarat perjalanan dalam negeri dan internasional, Kementerian Perhubungan selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19. Adapun aturan yang berlaku sampai saat ini masih merujuk pada SE Satgas Nomor 22 Tahun 2021," katanya.

Penghapusan Syarat Tes Antigen dan PCR

Seperti diketahui, informasi penghapusan syarat tes antigen dan PCR untuk perjalanan kereta api dan pesawat, bersumber dari hasil Rapat Terbatas yang dilaksanakan pada Senin, 7 Maret 2022, yang disampaikan oleh Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut menjelaskan, penghapusan kewajiban menunjukkan hasil tes COVID-19 negatif untuk perjalanan dan tanggal pemberlakuannya akan disahkan dalam surat edaran yang diterbitkan dalam beberapa waktu mendatang.

"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua atau lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti test antigen maupun pcr negatif. Hal ini akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat," kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin, 7 Maret.

Luhut menturkan, pelonggaran syarat perjalanan ini dilakukan pemerintah dalam rangka transisi menuju aktivitas normal. Kemudian, kondisi pandemi saat ini juga terus membaik.