ACEH - Aturan di Arab Saudi terkait pencegahan penularan COVID-19 mengelami pelonggaran. Sedikitnya, ada tujuh aturan yang mengalami perubahan atau pencabutan, salah satunya adalah aturan mengenakan masker di tempat umum dan pembatasan jarak di masjid.
"Arab Saudi kini tidak lagi memberlakukan atau menghentikan penerapan social distancing di Masjidil Haram, Masjid Nabawi, dan masjid-masjid lainnya," terang Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Endang Jumali, dalam keterangan tertulis, dikutip VOI dari Antara, Senin, 7 Maret.
BACA JUGA:
-
| BERITA
Wamenag Berharap Arab Saudi Segera Beri Kepastian Perihal Haji Tahun Ini
09 Maret 2022, 12:57 -
| BERITA
Aturan Baru Arab Saudi, Jemaah Umrah Ada yang Bisa Langsung Menjalankan Ibadah
30 November 2021, 11:41 -
| BERITA
Syarat Umrah Jemaah Indonesia Semakin Dipermudah, Batas Usai dan Mahram Dihapuskan
25 Oktober 2022, 20:22
Berbagai Aturan di Arab Saudi Terkait COVID-19
Aturan kedua, Arab Saudi tidak lagi memberlakukan langkah-langkah pembatasan jarak di semua tempat, baik tertutup maupun terbuka, serta pada kegiatan atau acara.
Ketentuan ketiga, Endang melanjutkan, Arab tidak mewajibkan orang mengenakan masker saat berada di tempat terbuka. Kewajiban tersebut hanya diberlakukan saat berada di tempat tertutup.
"Keempat, Saudi juga tidak mensyaratkan sertifikat dengan hasil negatif dari tes PCR yang disetujui atau tes cepat antigen sebelum kedatangan ke Kerajaan," tuturnya.
Meski demikian, pada aturan kelima, Arab Saudi mensyaratkan bagi pendatang dengan segala jenis visa kunjungan, memiliki asuransi untuk menutupi biaya pengobatan dari infeksi COVID-19 selama masa tinggal di kerajaan.
"Ketentuan keenam, Saudi juga telah membatalkan penerapan karantina institusional dan karantina rumah bagi para pendatang," ujarnya.
Penangguhan Penerbangan Dicabut
Terakhir, Arab Saudi telah mencabut penangguhan kedatangan langsung ke Kerajaan, dan mencabut penangguhan semua penerbangan yang datang dan berangkat dari 17 negara.
Negara-negara tersebut, yakni Afrika Selatan, Namibia, Botswana, Zimbabwe, Lesotho, Eswatini, Mozambik, Malawi, Mauritius, Zambia, Madagaskar, Angola, Seychelles, Persatuan Komoro, Republik Federal Nigeria, Republik Demokratik Federal Ethiopia, dan Republik Islam Afganistan.