ACEH - Polda Metro Jaya akan melakukan pemanggilan kepada pakar telematika, Roy Suryo, dengan status terlapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan ujaran kebencian. Pemeriksaan tersebut merupakan tahapan dalam proses penanganan kasus.
"Kalau ada laporan kan seperti itu, tahapan seperti itu (periksa terlapor, red)," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E. Zulpan, Rabu, 2 Maret, dikutip VOI.
BACA JUGA:
-
| BERITA
Diperiksa 4 Jam, Roy Suryo Senang Kasus Ferdinand Hutahaean Berjalan di Polda Metro Jaya
21 Oktober 2021, 16:37 -
| AKTUAL
Dugaan Kasus Pencemaran Nama Baik, Luhut Pandjaitan Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya
27 September 2021, 14:31
Waktu Pemeriksaan Roy Suryo Belum Diketahui
Meski demikian, Zulpan tidak menjelaskan waktu pemeriksaan. Sebab, perkembangan penanganan kasus masih tahap mempelajari berkas pelaporan.
"Sementara pelaporan ada. Penyidik nanti akan mendalami," kata Zulpan.
Gerakan Pemuda (GP) Ansor secara resmi melaporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan ujaran kebencian. Pelaporan itu terkait cuitan Roy Suryo di Twitter yang menyertakan video pernyataan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
"Kami sudah melaporkan dengan beberapa pasal-pasal baik UU ITE, KUHP maupun pasal tindak keonaran. Laporannya sudah diterima," terang Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Non Litigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor, Dendy Zuhairil Finsa.
"Pertama ada soal konten video yang di dalam tweet dia (Roy Suryo, red.) itu video aslinya dari media televisi yang dipotong hanya sepenggal saja. Itu dugaan kuat membuat orang saling ribut, saling bermusuhan antarindividu dan kelompok," kata Dendy.
Laporan GP Ansor
Laporan GP Ansor itu teregister dengan nomor LP/B/1012/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, Tanggal 25 Februari 2022.
Dalam laporan itu, Roy Suryo diduga melanggar Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 dan atau Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 Ayat 1 UU Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, Pasal 14 Ayat 1 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Artikel ini telah tayang dengan judul Roy Suryo Bakal Diperiksa Soal Dugaan Ujaran Kebencian, Kasus yang Dilaporan GP Ansor.