Tanggapan Petinggi KPK Terkait Aturan Kepegawaian KPK Terbaru
DOK VIA ANTARA

Bagikan:

ACEH - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa mereka tak memiliki maksud untuk mencegah orang tertentu mejadi pegawainya. Hal tersebut terkait aturan kepegawaian KPK terbaru, yaitu Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2022.

Sekjen KPK, Cahya H. Harefa, menyampaikan hal tersebut untuk menanggapi polemik yang muncul akibat perkom yang diteken Ketua KPK, Firli Bahuri, pada 27 Januari. Dalam aturan itu dijelaskan bahwa pegawai yang pernah diberhentikan dengan hormat, tapi bukan atas permintaannya tak bisa menjadi pegawai KPK.

"Tidak ada maksud sama sekali untuk mencegah secara inkonstitusional pihak-pihak tertentu bergabung menjadi pegawai ASN KPK," terang Cahya dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 11 Februari, dikutip VOI.

Rujukan Perkom Nomor 1 Tahun 2022

Menurut Cahya, perkom tersebut dibuat untuk memperbarui aturan yang dinilai sudah tidak relevan. Terlebih lagi, saat ini status pegawai KPK adalah aparatur sipil negara (ASN) sesuai mandat UU Nomor 19 Tahun 2019.

Aturan yang menjadi rujukan pembuatan perkom tersebut adalah UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta PP Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Perkom ini bersifat umum dan patuh menginduk pada peraturan tentang ke-ASN-an yang berlaku," tegasnya.

Cahya juga menjelaskan bahwa ada penyesuaian frasa "pegawai komisi" pada Pasal 6 dan 11 Perkom 1 Tahun 2022. Dia mengatakan penambahan itu terjadi karena pegawai komisi sebelum ASN tidak termasuk dalam kategori TNI, kepolisian, atau pegawai negeri sipil sebagaimana tercantum Pasal 23 PP Nomor 11 Tahun 2017.

"Sehingga perkom ini menjadi penting untuk menambahkan frasa 'pegawai komisi' agar terdapat penyelarasan dan harmonisasi terhadap substansi ketentuan  di dalam PP tersebut," tegasnya.

"Hal ini juga mengingat peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara terjadi setelah PP tersebut diundangkan," imbuh Pahala.

Aturan Kepegawaian KPK Terbaru

Diberitakan sebelumnya, KPK mengatur soal kepegawaiannya lewat Perkom Nomor 1 Tahun 2022. Dalam Pasal 3 Ayat 1 Perkom Nomor 1 Tahun 2022 disebutkan Pegawai Komisi terdiri dari Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK).

Sementara pada Ayat 2 disebutkan KPK bisa meminta dan menerima penugasan dari PNS lembaga lain atau anggota Polri. Namun, mereka tak bisa sembarangan masuk begitu saja. PNS maupun anggota Polri harus mengikuti seleksi lebih dulu.

Hal ini diatur pada Pasal 11 yang berbunyi sebagai berikut:

Dalam upaya memenuhi kualifikasi persyaratan jabatan, PNS dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaiamana yang dimaksud pada Pasal 3 ayat (2) wajib mengikuti seleksi dengan syarat:

  1. Tidak sedang dalam proses pemeriksaan dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan/atau etik dalam jangka waktu (satu) tahun terakhir.
  2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai Komisi atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  3. Mendapat ijin dari pimpinan instansi induk, dan
  4. Dinyatakan lulus seleksi.

Adapun seleksi dimaksud pada pasal tersebut terdiri dari dua bagian yaitu tahap seleksi administrasi dan tahap seleksi kompetensi.

"Meliputi karakteristik pribadi, intelegensia umum, dan wawasan kebangsaan," demikian dikutip dari aturan tersebut.

Artikel ini telah tayang dengan judul KPK Soal Aturan Kepegawaian Baru: Tak Ada Maksud untuk Cegah Pihak Tertentu Jadi Pegawai.

Selain aturan kepegawaian KPK, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Aceh.