Pencairan JHT Tunggu Buruh Berusia 56 Tahun, KSPI Minta Ida Fauziah Dicopot
Menaker Ida Fauziyah (Foto: Antara)

Bagikan:

ACEH - Beberapa waktu lalu Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengungkapkan permintaannya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencopot Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah.

Said menjelaskan, kebijakan Menteri Ketenagakerjaan tidak berpihak kepada para buruh. Hal tersebut telah menyakiti hati para pekerja di Indonesia. Salah satu kebijakan yang dimaksud adalah soal Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Keputusan Ida Fauziah, Pencairan JHT Saat Buruh Berusia 56 Tahun

Dalam peraturan tersebut dijelaskan, dana JHT baru bisa dicairkan saat pekerja telah berusia 56 tahun. Dia menilai, aturan tersebut akan menyusahkan pekerja yang kehilangan pekerjaan sebelum usia 56 tahun.

“Copot Menteri Tenaga Kerja. Tapi ini tentu hak progreatif Presiden Jokowi untuk mencopot tenaga kerja,” ungkap Said di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu, 16 Februari, dikutip VOI.

“Alasan pertama Permenaker Nomor 2 tahun 2022 ditandatangani Menteri Tenaga Kerja,” lanjutnya.

Menurut Said, kebijakan yang diambil oleh Ida Fauziah telah melawan aturan Presiden Indonesia,  Jokowi.

“Faktanya secara hukum permanaker 2 tahun 2022, bertentangan dengan Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2015 yang ditanda tangani Presiden Indonesia Jokowi,” tandansya.

Peraturan Disetujui Jokowi

Diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua ini telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi.

Dalam PP tersebut, Presiden menekankan untuk menghapus ketentuan pembayaran manfaat JHT pada usia minimal 56 tahun.

Ditegaskan dalam PP ini, manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud Pasal 26 ayat (1) huruf a, diberikan kepada Peserta.