Langgar KEPP, DKPP Pecat 3 Penyelenggala Pemilu Daerah
ILUSTRASI PERSIDANGAN (UNSPLASH)

Bagikan:

ACEH - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) belum lama ini memberikan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada tiga orang penyelenggara pemilihan umum (pemilu) daerah karena telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).

Mereka adalah anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya atas nama Sanusi, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mahakam Ulu atas nama Andreas Arinda Anantha Kusuma, serta anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kerinci atas nama Mohammad Taufik Harun.

Ketua Majelis Sidang DKPP, Alfitra Salamm, menyampaikan putusan tersebut dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran KEPP di Ruang Sidang DKPP.

Penyelenggaran Pemilu Daerah yang Dipecat DKPP

Sanusi merupakan teradu dalam perkara Nomor 05-PKE-DKPP/I/2022 yang disidangkan DKPP di Banda Aceh pada 4 Februari 2022.

"Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada teradu Sanusi, selaku anggota KIP Kabupaten Aceh Barat Daya, sejak putusan ini dibacakan," terang Alfitra, Rabu, 16 Februari, dikutip VOI dari Antara.

Kemudian, Andreas merupakan teradu dalam perkara Nomor 07-PKE-DKPP/I/2022 yang disidangkan DKPP pada 31 Januari 2022.

"Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada teradu Andreas Arinda Anantha Kusuma, selaku anggota KPU Kabupaten Mahakam Ulu sejak putusan ini dibacakan," katanya.

Sementara, Mohammad Taufik merupakan teradu dalam perkara Nomor 02-PKE-DKPP/I/2022 yang disidangkan pada 18 Januari 2022.

"Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada teradu Mohammad Taufik Harun selaku anggota Bawaslu Kabupaten Kerinci sejak putusan ini dibacakan," lanjut Alfitra.

Sidang dipimpin oleh Alfitra Salamm sebagai ketua majelis dan diikuti oleh Teguh Prasetyo serta Ida Budhiati, anggota DKPP, selaku anggota majelis.

Artikel ini telah tayang dengan judul DKPP Pecat 3 Anggota Penyelenggara Pemilu.

Selain pemecatan oleh DKPP, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Aceh.