Inilah Syarat Isolasi Mandiri Pasien COVID-19 Varian Omicron
Ilustrasi Covid (Antara)

Bagikan:

ACEH - Pada 17 Januari 2022 Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron. Menurut penjelasan Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi, salah satu yang diatur dalam SE tersebut adalah syarat isolasi mandiri (isoman) bagi pasien terkonfirmasi positif varian omicron.

“Ketentuan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sekarang mengacu pada surat edaran yang baru, salah satunya tentang isolasi mandiri,” terang Nadia, dikutip VOI pada Jumat, 21 Januari.

Syarat Isolasi Mandiri Pasien Varian Omicron

Bagi pasien varian omicron bisa menjalani isoman jika memenuhi beberapa syarat berikut. Pertama, pasien tersebut tergolong orang tanpa gejala (OTG) dan gejala ringan.

Kemudian, orang tersebut berusia 45 tahun ke bawah, tidak memiliki komorbid, bisa mengakses telemedicine atau layanan kesehatan yang lain, dan berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

"Sedangkan dalam syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya, pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah, ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya; dan dapat mengakses pulse oksimeter," jelas Nadia.

Isolasi Terpusat

Jika tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan puskesmas atau satgas setempat.

"Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh Puskesmas dan dinas kesehatan," tutur dia.

Per tanggal 20 Januari, Kemenkes mencatat telah ditemukan 1.078 kasus omicron di Indonesia. Rinciannya, sebanyak 756 kasus merupakan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), 257 transmisi lokal, dan 65 kasus masih diidentifikasi.

Artikel ini telah tayang dengan judul Terpapar Omicron? Simak Syarat untuk Isoman di Rumah.

Selain syarat isolasi mandiri varian omicron, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Aceh.