Kerap Pingsan, Ferdinand Hutahaean Mengidap Penyakit Saraf yang Pengahuri Fisik dan Pikiran
Ferdinand Hutahaean di Bareskrim Polri (Foto: Rizky AP/VOI)

Bagikan:

ACEH - Ferdinand Hutahaean disebut menderita penyakit gangguan syaraf yang berdampak pada fisik dan pikirannya. Hal tersebut diungkapkan oleh Kuasa hukum Ferdinand Hutahaean, Ronny Hutahaean.

"Setahu saya dan penyampaian beliau (penyakit, red) gangguan kelistrikan syaraf," kata Ronny kepada VOI, Selasa, 11 Januari.

Penyakit Ferdinand Hutahaean sangat berdampak terhadao kondisi fisik. Dia disebut menjadi mudah pingsan.

"Tentang syaraf yang mana tiba-tiba beliau anfal atau pingsan karena mungkin kondisi rasa kecapean atau ada pikiran sehingga menimbulkan pingsan dan itu sering terjadi hampir 1 bulan sekali," terangnya.

Penyakit Ferdinand Hutahaean Diidap Sejak Dua Tahun Lalu

Penyakit gangguan syaraf ini disebut telah diderita Ferdinand selama dua tahun. Terkait awal mula Ferdinand menderita penyakit tersebut tak dijelaskan lebih lanjut. 

"Yang saya tau dan saya pernah menyaksikan ya beliau itu sudah jalan hampir 2 tahun atau lebih," kata Ronny.

Sebelumnya, Ferdinand menyebut jika dirinya menderita suatu penyakit. Hal ini dibuktikan dengan data riwayat kesehatan.

"Saya bawa salah satunya bukti riwayat kesehatan," ujar Ferdinand.

Kasus Ujaran Kebencian Ferdinand Hutahaean

Kata Ferdinand, bukti riwayat kesehatan itu merupakan akar masalah dari kasus dugaan penistaan agama. Sebab, dia mengklaim menderita sebuah penyakit yang berdampak hingga hati dan pikirannya tidak sinkron.

"Karena inilah penyebabnya ya bahwa yang saya sampaikan kemarin menderita sebuah penyakit sehingga timbullah percakapan antara pikiran dengan hati," katanya.

Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian. Dalam kasus ini, dia terancam hukuman pidana penjara selama 10 tahun.

Sanksi pidana itu lantaran Ferdinand Hutahaean dijerat dengan pasal berlapis yakni, Pasal 14 ayat 1 dan 2 peraturan hukum pidana Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 kemudian, pasal 45 ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE.

Artikel ini telah tayang dengan judul Ternyata, Ferdinand Hutahaean Sakit Gangguan Syaraf Selama 2 Tahun, Kondisi Lemah Mudah Pingsan.